SURABAYA – Dugaan aksi pencurian kendaraan bermotor berhasil digagalkan Kepolisian Polsek Tandes, Polrestabes Surabaya, yang terjadi pada Jumat, (28/02/), sekitar pukul 15.40 Wib. Kejadian tersebut berlangsung di Jalan Manukan Mukti Blok 11-I 15, Kecamatan Tandes Surabaya.

Kompol Hari Siswo, Kapolsek Tandes Surabaya mengungkapkan terduga pelaku M melakukan aksinya bersama seorang rekannya, IS (yang telah dilimpahkan ke JPU). Dalam aksinya, IS bertugas mengamati situasi sekitar, sementara M, bertindak sebagai eksekutor dengan menggunakan kunci Letter T untuk membobol motor korban.

Selain mengamankan M, polisi juga menyita barang bukti, satu kaos berwarna ungu dengan tulisan “Converse All Star” di bagian depan, satu topi hijau bertuliskan “Converse All Star”, dan satu STNK asli sepeda motor dengan nomor polisi W-3265-DU, berwarna merah.

“Setelah berhasil mencuri motor, kedua pelaku menjualnya ke daerah Sampang, Madura, dengan harga Rp 4.800.000. Uang hasil penjualan kemudian dibagi dua dan ini merupakan siasat Licik untuk modal usaha” tutur Hari, Sabtu (29/3).

Hari menjelaskan pelaku menggunakan kunci Letter T sebagai alat untuk membuka kunci motor korban.

“Tersangka M berperan sebagai eksekutor dengan menggunakan kunci Letter T, sementara IS mengamati situasi sekitar. Setelah berhasil, motor tersebut dijual ke Sampang, Madura, dan uangnya dibagi dua untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Hari.