HarianMetro.co, POHUWATO – Pemerintah Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, mengambil tindakan tegas atas dugaan penyerobotan aset negara di Desa Duhiada’a, Kecamatan Duhiada’a. Langkah penertiban dilakukan Rabu (07/05/2025) sekitar pukul 11.00 Wita yang setelah batas waktu pengosongan tidak diindahkan oleh pihak penguasa lahan.

Aset berupa tanah dan bangunan yang menjadi objek penertiban tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor Induk Bidang Tanah 30.04.10.04.00174.

Berdasarkan dokumen tersebut, lahan merupakan milik sah Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato, namun diketahui dikuasai tanpa izin oleh keluarga Siwan Djafar.

Plt Camat Duhiada’a, Amir Ma’a, menyampaikan bahwa imbauan kepada yang bersangkutan telah dilakukan sejak awal tahun.

“Kami bahkan sudah menyurati secara resmi sejak 21 Januari 2025 dan memberikan tenggat waktu pengosongan hingga 7 Mei. Tapi karena tak diindahkan, hari ini kami lakukan penertiban,” ujar Amir kepada Wartawan di lokasi.

Amir menjelaskan bahwa sebelumnya lahan tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan pengajian anak-anak. Namun, aktivitas itu terhenti hampir satu tahun akibat penguasaan sepihak oleh warga.

“Sudah berulang kali kami datangi dan beri peringatan, bahkan secara langsung. Tapi yang bersangkutan tetap menolak mengosongkan lahan,” tambah Amir.

Penertiban pun dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, serta pemerintah kecamatan dan desa setempat.

Sementara itu Kepala Bidang Perda dan Trantibum Satpol PP Pohuwato, Bayu Eka Septian Kaluku, mengatakan bahwa dalam tindakan tersebut pihaknya melakukannya secara persuasif.

“Kami hanya menertibkan dan memastikan aset negara tidak dikuasai oleh pihak yang tidak berhak,” ungkap Bayu.

Bayu menjelaskan bahwa tanah dan rumah tersebut sebelumnya telah dijual oleh pemilik sah kepada Pemda. Namun, ahli waris menolak mengakui transaksi tersebut meskipun dokumen sertifikat resmi telah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Setelah diberikan pemahaman, yang bersangkutan akhirnya mengakui dan bersedia mengosongkan tempat tersebut. Kami juga sudah pasang papan bahwa itu adalah aset milik Pemda Pohuwato,” pungkas Bayu.//AD

Artikel Diduga Dikuasai Sepihak, Aset Pemda di Duhiada’a Akhirnya Ditertibkan pertama kali tampil pada HARIAN METRO.