
HarianMetro.co, POHUWATO – Dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi menjerat seorang Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 04 Randangan di Kabupaten Pohuwato berinisial INK. Saat ini, kasus tersebut tengah dalam penyelidikan oleh pihak Polres Pohuwato setelah dilaporkan oleh seorang operator sekolah bernama SNP (47), warga Desa Banuroja, Kecamatan Randangan.
Laporan resmi terkait kasus ini telah diterima pihak kepolisian pada 19 Januari 2025, sebagaimana tercatat dalam register perkara pidana nomor: STTLP/06.B/I/2025/SPKT/RES-PHWT. Dalam laporan tersebut, SNP menuduh kepala sekolah melakukan pemerasan dan/atau gratifikasi yang terjadi pada 6 Januari 2025 di kediaman korban.
Kasus ini bermula saat SNP, yang sebelumnya bertugas sebagai operator sekolah, memutuskan mengundurkan diri secara lisan pada 31 Desember 2024 karena merasa tidak nyaman dengan gaya kepemimpinan INK. Beberapa hari kemudian, INK bersama bendahara dan sejumlah guru datang ke rumah SNP dan meminta pengembalian honor selama tiga bulan terakhir masa kerjanya, yakni Oktober hingga Desember 2024, dengan total sebesar Rp 3.600.000.
Merasa tertekan dan takut, SNP menyerahkan uang senilai Rp 2.200.000. Penyerahan tersebut disertai dengan kuitansi bertanggal 13 Januari 2025 yang ditandatangani langsung oleh INK. Kuitansi itu juga mencantumkan sisa uang sebesar Rp 1.400.000 yang masih harus dibayarkan oleh korban, dan disebutkan bahwa SNP terpaksa harus meminjam dari orang tuanya untuk memenuhinya.
Tindakan ini dinilai melanggar regulasi pengelolaan dana BOS. Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) BOS, honor yang telah dibayarkan tidak bisa diminta kembali kecuali melalui mekanisme evaluasi formal atau musyawarah resmi. Penarikan honor tanpa dasar hukum yang jelas dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
Kuasa hukum korban, Romi Habie, S.H., M.H., dari Law Firm Romihabie & Partners, menilai tindakan tersebut memenuhi unsur pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP, serta berpotensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), mengingat pelaku merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Adanya bukti kuitansi, tekanan psikologis terhadap korban, serta permintaan pengembalian uang yang bukan haknya, mengarah kuat pada tindak pidana pemerasan dan/atau gratifikasi,” tegas Romi.
Polres Pohuwato telah menindaklanjuti laporan ini dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/49/II/RES.1.19/025/Reskrim serta mengirimkan SP2HP kepada pelapor pada 4 Februari 2025. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk suami korban yang memenuhi undangan klarifikasi pada 10 Maret 2025.
Peristiwa ini juga meninggalkan dampak psikologis mendalam bagi SNP. Berdasarkan surat keterangan dokter tertanggal 21 Januari 2025 dari UPTD Puskesmas Molohulu, SNP mengalami gangguan psikosis dan/atau depresi. Saat ini, ia tengah menjalani perawatan intensif di Bone Bolango, didampingi suami dan ketiga anaknya.

Pihak keluarga korban mendesak agar proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan tuntas. Mereka juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Pohuwato untuk mengambil tindakan tegas terhadap INK guna menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas intimidasi.
“Kami tidak hanya menuntut keadilan untuk adik kami, tapi juga perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak dasar semua pegawai sekolah,” ujar NPS, kakak korban yang juga seorang akademisi di salah satu perguruan tinggi di Gorontalo.
Dalam pesan singkat yang diterima redaksi, keluarga korban mengungkapkan kekecewaan mendalam atas tindakan kepala sekolah.
“Dengan kondisi ekonomi yang berat, bukannya dibantu, adik kami justru didatangi ke rumah oleh kepala sekolah bersama beberapa guru, lalu dipaksa mengembalikan honor yang jumlahnya tidak seberapa. Itu pun hanya dua bulan yang bisa dia berikan, dengan terpaksa karena takut dan tertekan,” ujar keluarga korban melalui WhatsApp.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala SDN 04 Randangan, INK, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait tuduhan tersebut.//Mldi
Artikel Diduga Lakukan Pemerasan dan Gratifikasi, Kepala SDN 04 Randangan Diselidiki Polres Pohuwato pertama kali tampil pada HARIAN METRO.