HarianMetro.co, POHUWATO – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial JYO resmi ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato, melalui Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), pada Jumat malam (1/8/2025). Ia diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen akta kematian yang berkaitan dengan dua kasus sengketa tanah.

Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk pada 20 Juni 2025, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/95/VI/2025/SPKT/RES-PHWT/POLDA-GORONTALO. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/48/VII/RES 1.9/2025/Reskrim pada 23 Juni 2025.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan mendalam, kami menetapkan JYO sebagai tersangka dan melakukan penahanan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Andrean Pramana, Sabtu (2/8/2025).

JYO, pria kelahiran Lemito yang berdomisili di Desa Lomuli, Kecamatan Lemito, diduga memalsukan dokumen akta kematian guna memperkuat klaim administratif atas dua bidang tanah yang disengketakan: tanah Puskesmas Lemito dan lahan milik Alfamart.

Pemalsuan dokumen ini dinilai sangat merugikan secara hukum dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian administrasi kependudukan, terutama bagi pihak-pihak yang terkait langsung dengan sengketa lahan tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka JYO dijerat dengan Pasal 77 dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan/atau Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP, subsider Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan dokumen,” tutup IPTU Andrean. //HM

Artikel Diduga Manipulasi Dokumen Kematian, PNS di Pohuwato Terseret Kasus Hukum pertama kali tampil pada HARIAN METRO.