HarianMetro.co, POHUWATO – Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi melarang pelaksanaan kegiatan wisuda serta praktik pungutan liar di seluruh satuan pendidikan, mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kebijakan ini dikeluarkan sejalan dengan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran, serta menindaklanjuti Surat Edaran Sekjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023.

Pemkab Pohuwato memperkuat aturan tersebut lewat Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pohuwato Nomor 800/Dikbud/762/Sek/V/2025 yang ditandatangani pada 16 Mei 2025.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pohuwato, Fitriani Lasantu, menegaskan bahwa larangan tersebut wajib dipatuhi oleh seluruh sekolah. Hal ini disampaikannya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/5/2025) kemarin.

“Kami telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan kegiatan wisuda dan pungutan liar di seluruh satuan pendidikan, dari PAUD hingga SMP. Kami juga akan melakukan evaluasi dan pengawasan langsung di lapangan,” ujar Fitriani.

Menurutnya, kegiatan wisuda yang selama ini dilaksanakan tidak memiliki dasar hukum dan justru kerap membebani para orang tua siswa karena adanya pungutan biaya yang tidak resmi.

Fitriani juga menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Pohuwato dalam mewujudkan sistem pendidikan yang efisien, transparan, serta fokus pada kebutuhan peserta didik.

“Seluruh kepala sekolah dan tenaga pendidik kami imbau agar mematuhi kebijakan ini demi terciptanya lingkungan pendidikan yang bersih dari pungutan tak sah,” tegasnya.

Lebih lanjut, dirinya menyampaikan bahwa pihaknya tidak segan memberikan sanksi administratif bagi sekolah yang melanggar ketentuan ini.

“Surat edaran ini sudah saya tandatangani dan mulai Senin, 19 Mei 2025 akan disebarkan ke seluruh satuan pendidikan di wilayah Pohuwato,” pungkasnya.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Pemkab Pohuwato berharap proses pembelajaran di sekolah dapat berjalan lebih optimal tanpa dibebani kegiatan seremonial yang tidak wajib dan berpotensi menambah beban ekonomi masyarakat.//AD

Artikel Dinas Pendidikan Pohuwato Tegas: Tidak Ada Lagi Wisuda dan Pungutan Liar di Sekolah pertama kali tampil pada HARIAN METRO.