SURABAYA – Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Ajeng Wira Wati, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menegaskan, bahwa pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, harus diselenggarakan tanpa pungutan biaya.

“Putusan MK ini memperkuat komitmen pemerintah kota untuk menjamin pendidikan dasar gratis,” ujarnya, pada saat dikonfirmasi oleh pawarta tikta.id Rabu (2/7).

Lebihnya, politisi asal Partai Gerindra ini menambahkan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya juga terus berupaya menambah jumlah SD dan SMP negeri sebagai bagian dari strategi perluasan akses pendidikan.

“Surabaya sendiri sudah gencar menambah jumlah SD dan SMP negeri, agar seluruh anak usia sekolah dapat mengakses pendidikan tanpa terkendala biaya,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Ajeng juga menyoroti pentingnya dukungan anggaran bagi sekolah swasta agar tidak terjadi kesenjangan layanan pendidikan. 

“Untuk sekolah swasta, kita juga siapkan anggaran melalui BOPDA, tidak hanya mengandalkan bantuan operasional dari pusat. Ini diperuntukkan bagi seluruh sekolah swasta, khususnya yang SPP-nya di bawah Rp500.000,” paparnya.

Program pendidikan gratis ini, lanjut Ajeng, juga sejalan dengan program nasional “Sekolah Rakyat” yang digagas Presiden Prabowo. Sekolah rakyat bersifat boarding school, yang menyertakan, pembiayaan kebutuhan hidup seperti makan, minum, dan tempat tinggal bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

“Program sekolah rakyat ini diprioritaskan untuk masyarakat dari kelompok desil satu dan dua. Jadi tidak hanya pendidikannya yang gratis, tetapi juga biaya hidupnya ditanggung pemerintah,” terang Ajeng.

Namun demikian, Ajeng menyoroti belum adanya petunjuk teknis (juknis) terkait kesejahteraan tenaga pendidik dan pemenuhan fasilitas pendidikan.

“Kesejahteraan guru dan penyediaan sarana, seperti smart board dari program pusat, harus ada mekanisme yang jelas agar implementasi pendidikan gratis tetap berkualitas,” tegasnya.