SURABAYA – DPRD Kota Surabaya menggelar rapat paripurna bersama Wali Kota untuk mendengarkan, penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, yang berlangsung di Gedung Lama DPRD, Senin (30/6).
Wakil Ketua DPRD Surabaya sekaligus pimpinan sidang, Arif Fathoni, menyampaikan bahwa rapat ini merupakan bagian akhir dari rangkaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024.
Menurutnya, pembahasan telah melalui empat kali rapat paripurna serta diskusi intensif antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Kota.
“Hasilnya telah dibahas bersama, dan hari ini kita tetapkan bersama,” ujar Fathoni.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan apresiasinya atas selesainya pembahasan tersebut. Ia pun menegaskan bahwa keberhasilan Pemkot Surabaya meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, menjadi indikator kuat bahwa tata kelola keuangan daerah berjalan dengan baik.
“Ini menunjukkan bahwa tata kelola keuangan Surabaya berjalan dengan baik, namun tetap ada catatan-catatan yang harus kita benahi bersama,” ujarnya.
Lebih lanjut, Eri juga menyoroti sejumlah pekerjaan rumah yang masih menjadi tanggung jawab Pemkot, khususnya dalam hal penataan aset dan penghapusan piutang pajak dari objek yang sudah tidak eksis.
“Banyak masalah dari masa lalu yang harus kita bereskan. Misalnya, ada aset yang sudah tidak ada objeknya, maka harus segera dihapus sesuai prosedur,” tambahnya.
Selain penghapusan objek pada masa lalu, Eri sempat menyinggung terkait persoalan tunggakan pajak oleh sejumlah pengembang yang hingga kini belum diselesaikan.
Ia menyebut bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) telah meminta pendampingan dari aparat penegak hukum untuk memastikan proses penagihan berjalan sesuai ketentuan.
“Kita sudah minta pendapat dan pendampingan dari aparat penegak hukum. Apa yang disampaikan oleh mereka, wajib hukumnya bagi pengembang untuk membayar tunggakan tersebut, meskipun secara mencicil dalam kurun waktu yang wajar,” jelasnya.
Ia pun menegaskan, komitmen Pemkot Surabaya dalam menindaklanjuti persoalan tersebut demi menjaga akuntabilitas dan optimalisasi pendapatan daerah.
“Karena itu, kita minta pendampingan agar proses penagihan kepada pengembang yang menunggak pajak dapat berjalan efektif dan sesuai hukum,” pungkasnya.