HarianMetro.co, POHUWATO – Peristiwa penganiayaan berat yang disertai aksi penembakan dan pembacokan mengguncang Desa Butungale, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Insiden berdarah tersebut terjadi pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 04.00 WITA dan mengakibatkan dua orang mengalami luka berat.

Kapolres Pohuwato, AKBP Hi. Busroni, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar Kamis (19/6/2025), mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, masing-masing berinisial AS alias L, SH alias Ay, dan RN.

“Tiga tersangka sudah kami amankan. Mereka diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap dua korban berinisial RR dan M. Kasus ini bermula dari konflik pribadi terkait pencarian seseorang bernama UT,” jelas Kapolres.

Kronologi Penyerangan

Insiden bermula pada malam 15 Juni 2025. Kelompok pelaku berjumlah sekitar 10 orang mendatangi camp milik UT menggunakan tiga unit kendaraan. Kedatangan mereka diduga untuk mencari UT yang sebelumnya dikabarkan mencari salah satu pelaku, AS.

Setiba di lokasi, para pelaku memasuki camp. Tersangka SH alias Ay sempat memberi salam, namun tidak direspons oleh penghuni camp. Tak lama, AS masuk sambil berteriak dan menanyakan alasan dirinya dicari-cari.

Ketegangan memuncak ketika UT terbangun dan mengambil parang. Dalam situasi panas tersebut, AS yang membawa senapan angin jenis PCP, melepaskan tembakan ke arah UT. UT berhasil melarikan diri ke dalam hutan untuk menyelamatkan diri.

Namun, dua korban lainnya tidak seberuntung itu. Korban RR mengalami luka tebas di lengan kanan akibat sabetan parang dari SH alias Ay, sedangkan M mengalami luka akibat tebasan dari tersangka RN.

Tak hanya itu, para pelaku juga diduga membakar camp yang sebelumnya ditempati para korban.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senapan angin PCP, parang, dan pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian. “Satu bilah parang masih dalam pencarian,” tambah Kapolres.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa lima orang saksi. Namun, Kapolres mengakui proses penyidikan sedikit terhambat karena keterangan saksi yang kerap berubah.

“Keterangan yang diberikan saksi tidak konsisten. Satu saksi bahkan harus diperiksa oleh empat penyidik untuk memastikan keterangannya,” ujar AKBP Busroni.

Ketiga tersangka kini telah resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 353 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), dan Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat dan persekongkolan dalam tindak pidana. Berkas perkara rencananya akan dilimpahkan ke Kejaksaan dalam waktu 20 hari ke depan.

Polisi Bantah Isu Tambang Ilegal

AKBP Busroni juga membantah isu yang menyebutkan adanya korban tambahan dalam insiden tersebut, serta dugaan bahwa lokasi kejadian berada di kawasan tambang emas ilegal.

“Korban resmi hanya dua orang, dan lokasi kejadian merupakan camp atau tempat singgah, bukan kawasan pertambangan ilegal,” tegasnya.

Terkait penggunaan senapan angin, pihak Polres Pohuwato akan berkoordinasi lebih lanjut dengan ahli untuk menentukan apakah senjata tersebut termasuk dalam kategori senjata api.

“Status senapan angin itu masih akan kami dalami secara teknis bersama pihak berwenang,” pungkas Kapolres.//AD

Artikel Dua Luka Berat Akibat Penembakan dan Pembacokan di Pohuwato, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka pertama kali tampil pada HARIAN METRO.