HarianMetro.co, POHUWATO – Tragedi memilukan kembali terjadi di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Dua penambang dilaporkan tewas tertimbun material tanah longsor di area tambang ilegal yang terletak di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, pada Kamis (30/10/2025) siang.

Informasi yang diterima dari Humas Polres Pohuwato menyebutkan, korban masing-masing bernama Risman Abdul Azis (32), warga Dusun Mekar Jaya, Desa Teratai, Kecamatan Marisa, dan Arfan Sumaila (36), warga Dusun II, Desa Marisa, Kecamatan Popayato Timur.

Kapolres Pohuwato melalui Kasi Humas membenarkan insiden tersebut. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui bahwa kedua korban sedang melakukan aktivitas pertambangan emas secara manual di lokasi PETI yang diduga milik Ferdi Mardain.

“Sekitar pukul satu siang, saat korban sedang memukul material yang mengandung emas, tiba-tiba terjadi longsor dan menimbun keduanya,” ujar Kasi Humas Polres Pohuwato dalam keterangan resminya.

Petugas kepolisian bersama warga setempat segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta mencatat identitas korban dan saksi-saksi. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya penggunaan alat berat seperti excavator di lokasi tambang tersebut.

Kedua korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia saat berhasil dievakuasi dari timbunan tanah dan bebatuan. Jenazah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bumi Panua Marisa untuk dilakukan pemeriksaan luar.

“Keluarga korban menolak dilakukan autopsi. Setelah dilakukan pemeriksaan luar dan dibuatkan surat penolakan autopsi, jenazah keduanya langsung dibawa ke rumah duka untuk disemayamkan,” jelas pihak kepolisian.

Sementara itu, berdasarkan informasi tambahan dari warga sekitar, terdapat empat orang pekerja di lokasi saat peristiwa terjadi. Dua orang berhasil menyelamatkan diri sebelum longsoran besar menimbun dua rekannya.

“Cuma dua orang yang sempat lari, karena dorang so dapa dengan ada yang jatuh,” ungkap salah satu saksi mata yang enggan disebutkan namanya, Kamis (30/10/2025).

Kini lokasi tambang tersebut telah dipasangi garis polisi (police line) untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polres Pohuwato masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan lahan dan aktivitas tambang ilegal di kawasan itu.

“Kami terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti longsor dan siapa saja pihak yang terlibat dalam aktivitas PETI di sana,” ujar Kasi Humas menegaskan.

Polres Pohuwato juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan penambangan di wilayah yang tidak memiliki izin resmi karena berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI. Selain melanggar hukum, kegiatan seperti ini sangat berbahaya. Keselamatan harus menjadi prioritas utama,” tegas Kasi Humas Polres Pohuwato.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menindaklanjuti kasus tersebut serta mencegah insiden serupa di kemudian hari.//HM

Artikel Dua Warga Pohuwato Meninggal Dunia Akibat Longsor di Lokasi Tambang Bulangita pertama kali tampil pada HARIAN METRO.