Jagat maya kembali dihebohkan dengan viralnya sebuah video yang memuat dugaan praktik poligami oleh seorang oknum Perwira Menengah (Pamen) Polda Gorontalo berinisial AP. Dugaan tersebut memicu reaksi beragam dari warganet dan menjadi bahan perbincangan hangat di berbagai platform media sosial.
Video yang diunggah oleh akun TikTok Himpunan_98 memperlihatkan sejumlah foto dan tangkapan layar yang menunjukkan seorang perempuan, yang diduga istri muda AP, bersama seorang anak kecil yang disebut sebagai anak hasil pernikahan dengan AP. Perempuan tersebut berinisial MAR, warga Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo.
Menanggapi unggahan tersebut, akun TikTok @FredyAchmad menyebut bahwa dugaan poligami ini bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, dan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011, yang secara prinsip melarang anggota Polri melakukan poligami tanpa izin. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi disiplin maupun etik.
Sementara itu, akun TikTok @karbalastory99 menyoroti keadilan dalam penegakan hukum di institusi kepolisian.
“Jangan hanya anggota tamtama atau bintara yang diproses jika ketahuan memiliki istri lebih dari satu. Oknum pamen juga harus diproses hukum dan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti melanggar,” tulisnya.
Larangan Poligami Bagi Anggota Polri
Penerapan larangan berpoligami bagi anggota Polri tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 4 ayat (1) jelas menyebutkan Pegawai Negeri pada Polri hanya diijinkan mempunyai seorang istri/suami.
baca : Anggota Polri Dilarang Berpoligami Apalagi Selingkuh Sampai Punya Anak
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polda Gorontalo terkait kebenaran informasi tersebut. Proses klarifikasi dan investigasi internal diharapkan dapat segera dilakukan secara transparan.