SURABAYA – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) di Kelurahan Kebraon mendapat sorotan tajam dari Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko.

Dalam hal ini, Cak YeBe sapaan akrabnya mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) memberikan sanksi tegas kepada oknum pegawai Kelurahan Kebraon yang terlibat. Menurut dia, kasus ini mencoreng citra pelayanan publik di tingkat kelurahan.

“Ngisin-ngisini (memalukan) iki nek sampek ada oknum pegawai kelurahan main pungli, perlu dibersihkan,” tegas politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe ini, Senin (8/9).

Cak Yebe mengapresiasi langkah Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi yang memberikan maaf kepada oknum tersebut. Namun, dia menilai pemkot tetap harus memberikan hukuman yang jelas agar menjadi pelajaran bagi semua aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai di lingkup Pemkot Surabaya. 

“Saya apresiasi wali kota memberikan maaf kepada yang bersangkutan atas dalih setiap manusia tempatnya salah. Namun harus tetap ada sanksi tegas kepada yang bersangkutan agar ada efek jera,” ujar Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya ini. 

Menurut Cak Yebe, sanksi ini penting sebagai peringatan bagi seluruh ASN dan pegawai pemkot. Dia menegaskan agar pegawai lebih profesional dalam melayani masyarakat dan tidak mencampuradukkan urusan pribadi dengan tugas publik.

“ASN atau pegawai pemkot di kelurahan, kecamatan, dan OPD harus mengedepankan asas profesionalitas sebagai pelayan masyarakat. Bukan membuat dan memperluas ruang untuk kepentingan pribadi,” kata Cak Yebe. 

Cak Yebe juga menyebut perlunya penanganan yang berbeda sesuai status kepegawaian. Dia mendorong agar demosi dan mutasi dilakukan secara tepat untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

“Jika itu ASN, demosi dan mutasi harus benar-benar dijalankan, bukan sekadar mutasi dengan posisi yang sama. Kalau non-ASN atau honorer, bisa langsung diberi peringatan keras, dan jika mengulangi harus dipecat,” jelasnya.

Oleh karena itu, dia meminta Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) untuk memperkuat pemahaman aturan disiplin pegawai melalui sosialiasi PP 53 tahun 2010. Sosialisasi dinilainya penting agar setiap pegawai paham konsekuensi pelanggaran yang dilakukan.

“Saya meminta Bapemkesra mendorong resosialisasi PP 53 Tahun 2010 kepada seluruh jajaran kelurahan, kecamatan, dan OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat. Agar mereka lebih memahami tupoksi dan konsekuensi jika menabrak aturan,” katanya. 

Dia juga menyarankan agar Pemkot mengevaluasi mekanisme pelayanan adminduk di tingkat bawah. Jika proses surat-menyurat justru menjadi celah pungli, dia menilai masyarakat sebaiknya bisa langsung mengurus dokumen di dinas terkait tanpa surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan.

“Nek modele sik kayak gini, gak perlu ada surat pengantar dari RT, RW, dan kelurahan untuk pengurusan surat-surat adminduk. Mending langsung ke dinas terkait atau Mal Pelayanan Publik (MPP) supaya memangkas birokrasi yang justru dijadikan ajang pungli,” pungkasnya.