SURABAYA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.
Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, Mahkamah menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Kebijakan ini berlaku baik bagi satuan pendidikan dasar milik pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Meski demikian, Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa sekolah/madrasah swasta tidak dilarang sepenuhnya untuk membiayai sendiri penyelenggaraan pendidikannya dari peserta didik atau sumber lain, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Bantuan pendidikan bagi peserta didik di sekolah swasta tetap hanya dapat diberikan kepada sekolah/madrasah swasta yang memenuhi kriteria tertentu sesuai regulasi yang berlaku.
Putusan ini dibacakan pada Selasa (27/5) di Ruang Sidang Pleno MK, berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Menanggapi putusan itu, kader PDI Perjuangan Surabaya Achmad Hidayat menyatakan bahwa pendidikan gratis di Kota Pahlawan telah dijalankan sejak kepemimpinan kader PDIP, mulai dari Wali Kota Bambang DH, Tri Rismaharini, Whisnu Sakti Buana, hingga kini Eri Cahyadi.
“Tidak hanya pendidikan SD dan SMP Gratis, Kepemimpinan Wali Kota Eri Cahyadi dan Ketua DPRD Adi Sutarwijono melakukan akselerasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan Beasiswa Pemuda Tangguh, Seragam Gratis dan Kejar Paket Gratis bagi warga tidak mampu,” kata Achmad Hidayat, melalui keterangannya, Minggu (6/7).
Menurut Achmad, pendidikan gratis yang berkualitas selain sebagai amanah konstitusi, juga termaktub dalam Dasa Prasetya PDI Perjuangan poin kelima, yakni “Membebaskan biaya berobat dan biaya pendidikan bagi Rakyat.”
“Kolaborasi dengan sekolah swasta dengan memberikan Bantuan Hibah Pendidikan, Kuota Afirmasi bagi warga tidak mampu merupakan Kebijakan Pro Rakyat yang perlu ditingkatkan serta dilanjutkan,” tegasnya.
Ia berharap semangat pendidikan gratis tidak membuat orang tua lalai dalam membina anak-anak mereka, karena keberhasilan pendidikan juga menjadi tanggung jawab bersama.
“Kami berharap dengan pendidikan gratis berkualitas juga tidak mengurangi semangat orang tua untuk memberikan pembinaan serta perhatian bagi anak – anaknya sehingga tujuan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama dapat tercapai secara optimal.” tutup Achamd Hidayat.