PEMALANG – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pemalang menunjukkan komitmennya dalam upaya pemberantasan narkotika dengan mengikuti kegiatan Pembahasan Perjanjian Kerja Sama Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor serta Program Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan dan Narapidana.
Acara digelar di Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batang, Selasa (29/7).
Dalam kegiatan ini, Rutan Pemalang mengirimkan dua perwakilan, yakni Kasubsi Pelayanan Tahanan, Indra Biantong dan JFT Perawat, Anis Arum Nuraeni. Pertemuan tersebut juga dihadiri perwakilan dari Lapas Pekalongan, Rutan Pekalongan, serta pejabat BNNK Batang yang memfasilitasi jalannya diskusi.
Acara yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai ini membahas langkah-langkah strategis dalam menekan penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemasyarakatan.
Tidak hanya fokus pada upaya pencegahan, forum ini juga membicarakan penyusunan program rehabilitasi sosial bagi tahanan dan narapidana yang terjerat kasus narkotika agar dapat kembali ke masyarakat dengan kondisi yang lebih baik.
Sebagai tindak lanjut dari pembahasan ini, para pihak sepakat untuk mengadakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sekaligus pencanangan resmi program rehabilitasi sosial pada Senin, 4 Agustus 2025 di Rutan Pekalongan.
Agenda tersebut diharapkan menjadi tonggak penting bagi implementasi kerja sama yang lebih luas antara lembaga pemasyarakatan dan BNNK Batang.
Melalui langkah kolaboratif ini, Rutan Pemalang menegaskan keseriusannya dalam mendukung program pemerintah menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba.
Selain itu, program rehabilitasi yang terstruktur diharapkan mampu membantu para tahanan dan narapidana yang terdampak penyalahgunaan narkotika untuk mendapatkan pendampingan serta pemulihan yang memadai.
Kerja sama lintas instansi ini menjadi bukti nyata sinergi antara BNNK Batang, Lapas dan Rutan di wilayah Eks Karesidenan Pekalongan, serta Rutan Pemalang dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberikan solusi pemulihan bagi warga binaan.