SURABAYA – Surabaya – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeknas) Jawa Timur, Baso Juherman, mengapresiasi keberhasilan PT LSBU GAPEKNAS Infrastruktur yang secara resmi memperoleh Sertifikat Lisensi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Saya mengapresiasi PT LSBU GAPEKNAS yang telah resmi menerima sertifikat lisensi dari LPJK. Sebagai organisasi yang mewadahi perusahaan jasa konstruksi di Indonesia, khususnya di Jawa Timur, Gapeknas memiliki peran strategis dalam memfasilitasi anggotanya untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU),” ujar Baso Juherman saat ditemui wartawan di Surabaya, Senin (7/7).

Ia menambahkan, dengan diperolehnya lisensi ini, seluruh pengurus dan anggota Gapeknas di tingkat kabupaten/kota se-Jawa Timur kini dapat difasilitasi dalam proses sertifikasi badan usaha jasa konstruksi melalui PT LSBU GAPEKNAS Infrastruktur.

Sertifikat lisensi tersebut diterbitkan berdasarkan Surat LPJK Nomor BK.0401-Lk/391 tertanggal 2 Juli 2025, yang ditandatangani langsung oleh Ketua LPJK, Taufik Widjoyono

Penerbitan lisensi ini menjadi bukti legalitas dan pengakuan resmi terhadap PT LSBU GAPEKNAS Infrastruktur sebagai lembaga sertifikasi badan usaha di bidang jasa konstruksi.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020, serta merujuk pada Surat Edaran LPJK Nomor 02/SE/LPJK/2024 tentang pedoman teknis penerbitan lisensi dan skema perpanjangannya.

Lebih lanjut, Baso Juherman menjelaskan pentingnya sertifikasi badan usaha dalam memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa konstruksi. Ia menyoroti masih rendahnya kesadaran pelaku usaha dalam melakukan sertifikasi karena minimnya pemahaman tentang pentingnya legalitas badan usaha.

“Setiap badan usaha wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU). Dengan SBU tersebut, badan usaha jasa konstruksi akan mengetahui klasifikasi dan kualifikasi usahanya secara jelas dan sesuai dengan kebutuhan pekerjaan,” jelasnya.

Sebagai langkah konkret, DPD Gapeknas Jawa Timur mengimbau seluruh pengurus di tingkat kabupaten/kota agar aktif melakukan sosialisasi tentang pentingnya tata tertib administrasi dalam pemenuhan Sertifikasi Badan Usaha.

Selain itu, mereka juga didorong untuk menjalin kerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Tenaga Kerja (LSTK), serta menyelenggarakan program pendidikan, pelatihan, dan pemberdayaan bagi anggota badan usaha Gapeknas.

Baso Juherman juga menekankan pentingnya pendistribusian pekerjaan dan kolaborasi antar anggota Gapeknas dalam semangat kebersamaan dan pemerataan peluang usaha di sektor konstruksi.

“Adapun target kami secara kuantitatif adalah menjangkau 1.000 anggota di seluruh wilayah Jawa Timur. Secara kualitatif, Gapeknas berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pelaku usaha jasa konstruksi di setiap kabupaten dan kota,” pungkasnya.