SURABAYA – Gerakan Rakyat Penegak Hukum (GRPH) Jawa Timur menolak rencana aksi massa pada 3 September yang disebut bertujuan melengserkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Ketua Umum GRPH Jatim, Ainul Yakin, menyebut rencana itu sebagai bentuk kudeta jalanan yang inkonstitusional, provokatif, dan berpotensi mengganggu stabilitas daerah.
“Rencana pelengseran gubernur lewat mobilisasi massa adalah tindakan makar politik yang jelas menabrak aturan hukum dan melecehkan demokrasi. Bu Khofifah adalah gubernur sah hasil pilihan rakyat. Siapapun yang mencoba menggulingkannya di luar mekanisme konstitusional adalah musuh rakyat Jawa Timur,” kata Ainul Yakin, Senin (25/8).
Ia menegaskan, kritik terhadap pemerintah daerah sah dilakukan, tetapi harus melalui jalur hukum. “Kami tidak akan tinggal diam jika Jawa Timur dijadikan panggung politik kotor. Jika ada kritik atau dugaan pelanggaran, tempuhlah jalur hukum, bukan dengan provokasi dan upaya kudeta jalanan,” ujarnya.
Dalam pernyataan sikapnya, GRPH menyampaikan lima poin utama. Pertama, menolak segala bentuk upaya aksi 3 September yang bertujuan menggulingkan gubernur.
Kedua, aksi tersebut dinilai inkonstitusional dan berpotensi mengganggu stabilitas politik serta jalannya pemerintahan daerah.
Ketiga, langkah itu dianggap sebagai manuver kelompok tertentu yang ingin memecah belah masyarakat Jawa Timur.
Keempat, GRPH menegaskan pergantian pemimpin hanya sah melalui mekanisme demokrasi dan pemilu, bukan melalui mobilisasi massa.
Kelima, GRPH mengajak masyarakat Jawa Timur tidak terprovokasi dan menjaga kondusivitas daerah demi pembangunan, keamanan, dan kesejahteraan bersama.