BLITAR – Peran guru sebagai tenaga pendidik di lembaga pendidikan tak bisa dipandang sebelah mata. Mereka menjadi garda depan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Sudah seharusnya, para guru mendapatkan kesejahteraan yang layak atas kontribusi yang mereka berikan. Hal itu pun telah dijamin secara hukum.
Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan, “Guru dan dosen berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.”
Namun dalam praktiknya, ketentuan itu belum dirasakan secara merata, terutama oleh para guru madrasah. Perbedaan perlakuan antara guru sekolah negeri dan guru madrasah swasta masih sangat mencolok.
Johan, seorang guru Madrasah Aliyah di Kabupaten Blitar, mengaku bahwa negara belum adil dalam memperlakukan para pendidik di bawah naungan Kementerian Agama. Menurut dia, menuju kesejahteraan bagi guru madrasah masih seperti jalan panjang yang tak kunjung berujung.
“Kami yang dari guru madrasah di bawah naungan Kemenag diperlakukan seperti anak tiri. Saya dan teman-teman guru madrasah rata-rata hanya menerima gaji Rp150 ribu sampai Rp600 ribu per bulan,” ucap Johan, Kamis (5/6)
Masalah lain muncul dalam hal akses untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Johan menilai guru madrasah kerap tersisih meski telah mengabdi selama bertahun-tahun.
“Meskipun kami dari madrasah sudah lama mengabdi, nilai kami lebih bagus, dan sepintar apa pun guru madrasah, tetap saja yang jadi pilihan utama guru negeri,” katanya.
Ketimpangan juga terasa dalam hal peningkatan kapasitas guru. Menurut Johan, pelatihan bagi guru madrasah yang difasilitasi Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) masih sangat terbatas.
“Sekolah negeri itu sangat sering mengadakan pelatihan untuk meningkatkan kualitas guru, dengan fasilitas yang mendukung. Sedangkan di madrasah, pelatihan sangat terbatas, itu pun masih dikenai iuran,” ujar dia.
Ia berharap pemerintah memperlakukan guru madrasah secara setara dengan guru negeri, baik dari segi kesejahteraan maupun pengembangan kapasitas.
“Sudah seharusnya guru madrasah di bawah naungan Kemenag lebih diperhatikan dari segi kesejahteraan. Jika guru sejahtera, maka efektivitas dalam penyampaian pelajaran akan lebih baik,” ucap Johan.