SURABAYA – Kasus penahanan ijazah oleh perusahaan UD Sentosa Seal terus menjadi perhatian publik. Salah satunya Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya yang membidangi Perekonomian dan Keuangan, Baktiono dari Fraksi PDI Perjuangan.

Baktiono menegaskan, bahwa praktik penahanan ijazah tidak hanya melanggar hak individu, tetapi juga berpotensi menciptakan kemiskinan baru di tengah masyarakat.

“Jika lulusan SLTA tidak bisa bekerja karena ijazah mereka ditahan, maka mereka kehilangan kesempatan untuk hidup layak. Ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Jika tidak segera ditindaklanjuti, maka kemiskinan akan semakin meluas di Surabaya dan Jawa Timur,” tegasnya, pada saat dikonfirmasi oleh pawarta tikta.id Kamis (16/4).

Lebih lanjut, Baktiono mendorong untuk adanya Peraturan Daerah (Perda) yang secara tegas melarang penahanan ijazah, baik oleh lembaga pendidikan maupun perusahaan. Menurutnya, ijazah adalah hak pribadi yang tidak bisa dikaitkan dengan persoalan administrasi maupun keuangan.

“Saya telah mengusulkan melalui Fraksi PDI Perjuangan, agar dibuat Perda inisiatif yang melarang penahanan ijazah. Baik oleh sekolah maupun perusahaan. Ijazah asli cukup ditunjukkan, sementara yang diserahkan cukup legalisirnya. Ini demi perlindungan dan kenyamanan para pekerja,” tambahnya Sekretaris DPC PDIP Kota Surabaya.

Tak hanya soal regulasi, Baktiono juga mendesak, Pemerintah Kota Surabaya untuk segera melakukan pengecekan terhadap legalitas dan kelengkapan izin usaha milik UD Sentosa Seal. Mulai dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kesesuaian peruntukan lahan, hingga kelengkapan dokumen seperti analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan analisis lalu lintas.

“Kami tidak sedang mencari-cari kesalahan. Tapi kami ingin memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha di Kota Surabaya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai ada perusahaan yang belum mengantongi izin lengkap, tapi sudah beroperasi. Ini akan menjadi preseden buruk bagi pelaku usaha lain yang taat aturan,” tutupnya.