PDIP buka suara terkait adanya salah satu kader di daerah yaitu Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi DPC PDIP Kabupaten Pemalang, Sudarsono yang mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menindak Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku.

Juru bicara (jubir) PDIP, Mohamad Guntur Romli mengungkapkan Sudarsono mengirimkan surat atas nama pribadi dan tidak mengatasnamakan partai.

Sehingga, dia enggan untuk menanggapinya secara lebih jauh.

“Respons saya, tidak layak ditanggapi (langkah Sudarsono) karena seperti pengakuannya sendiri, dia mengirimkan surat atas nama pribadi bukan atas nama kader PDIP Perjuangan,” katanya kepada awak media, Rabu (1/1/2025).

Guntur lantas menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto oleh KPK lantaran kapasitasnya sebagai Sekjen PDIP dan bukan atas nama pribadi.

Sehingga, menurutnya, apa yang dilakukan lembaga antirasuah adalah wujud kriminalisasi terhadap PDIP dan bukan kepada Hasto secara langsung.

“Jadi ini kasus kriminalisasi bukan pada Saudara Hasto secara pribad, tapi karena tugas dia sebagai Sekjen.”

“Karena itu, Saudara Sekjen mendapatkan pembelaan resmi dari partai dan kader,” jelasnya.

Lalu ketika ditanya terkait langkah dari DPP PDIP terhadap Sudarsono, Guntur menegaskan itu adalah wewenang dari DPC.

“Soal itu nanti urusan PAC atau DPC setempat. Nggak perlu ditanggapi DPP,” jelasnya.

Guntur juga mengungkapkan belum mengetahui apakah DPP PDIP sudah mengetahui terkait Sudarsono mendesak KPK segera menindak Hasto.

“Saya belum cek karena hari-hari ini semua libur,” jelasnya.

Sebelumnya, Sudarsono mengaku menyurati KPK agar segera menindak Hasto setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku.