HarianMetro.co, POHUWATO – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di Kabupaten Pohuwato. Kali ini, sorotan tertuju pada Kepala Desa (Kades) Botubilotahu, berinisial OM, yang diduga meminta uang sebesar Rp 3.750.000 kepada seorang warga berinisial KK untuk mengurus surat jual beli tanah.

Peristiwa ini bermula ketika KK membeli sebidang tanah di Desa Botubilotahu dan hendak mengurus dokumen administrasi jual beli tanah di kantor desa. Namun, dalam pertemuannya dengan sang kepala desa pada 3 Juni 2025, KK mengaku diminta biaya sebesar Rp 3,75 juta oleh OM.

Hal ini diungkapkan oleh rekan KK, berinisial C, yang menyebut bahwa saat itu KK hanya membawa uang sebesar Rp 2 juta, dan langsung menyerahkannya kepada OM sebagai pembayaran awal.

“OM bilang pengurusan surat jual beli tanah itu Rp 3 juta 750 ribu. Kami tanya apakah itu termasuk sertifikat, dan dia bilang tidak termasuk,” kata C, Senin (9/6/2025).

Merasa ada kejanggalan, KK dan C mencari tahu lebih lanjut terkait prosedur dan biaya resmi pengurusan surat tanah. Mereka menemukan bahwa layanan pengurusan surat jual beli tanah di tingkat desa seharusnya tidak dipungut biaya, karena merupakan bagian dari pelayanan dasar pemerintah desa.

Tak lama setelah isu ini menyebar ke publik, OM dilaporkan mengembalikan uang Rp 2 juta melalui salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sembari menyampaikan bahwa dana tersebut awalnya termasuk biaya pengurusan sertifikat tanah. Namun, tak berselang lama, OM berubah sikap dan menyatakan tidak bertanggung jawab atas pengurusan surat tersebut.

“Kami hanya menyayangkan kenapa masyarakat diperlakukan seperti ini. Masa iya pengurusan surat jual beli tanah semahal itu?” ungkap C dengan nada kecewa.

Saat dikonfirmasi, Kades Botubilotahu, OM, membenarkan bahwa dirinya memang menyampaikan kepada KK bahwa biaya yang diminta mencapai Rp 3,75 juta, dengan alasan untuk pengurusan sertifikat. Namun, ia juga menyebut bahwa belakangan diketahui tanah tersebut bermasalah.

“Iya benar, semua untuk sertifikat. Tapi setelah dikaji, ternyata tanah itu bermasalah,” ujar OM.

Namun, saat ditanya soal penerimaan uang Rp 2 juta dari KK, OM justru membantah,“Tidak ada itu, tidak ada,” katanya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kecamatan maupun Inspektorat Kabupaten Pohuwato terkait dugaan pungli ini. Sementara itu, masyarakat berharap adanya tindakan tegas dari pemerintah terhadap oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan, demi menjaga integritas pelayanan publik di tingkat desa.//Mldi

Artikel Kades Botubilotahu Dituding Lakukan Pungli, Warga Dimintai Rp 3,75 Juta pertama kali tampil pada HARIAN METRO.