SURABAYA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya mengingatkan pelanggan untuk mematuhi aturan barang bawaan guna memastikan perjalanan aman dan nyaman.

Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyebut setiap penumpang boleh membawa barang hingga 20 kg atau volume 100 dm³ (maksimal 70x48x30 cm) tanpa biaya tambahan. Jika melebihi, penumpang dikenakan tarif bagasi: Rp10.000/kg (eksekutif), Rp6.000/kg (bisnis), dan Rp2.000/kg (ekonomi).

“Penumpang bisa menggunakan layanan ekspedisi di stasiun jika membawa barang berlebih. Kami juga melarang barang berbahaya, seperti narkotika, bahan mudah terbakar, dan senjata tanpa izin,” ujarnya.

Hingga Kamis (27/3), sebanyak 44.854 pelanggan menggunakan KA di wilayah Daop 8 Surabaya, terdiri dari 24.574 penumpang berangkat dan 20.280 turun. Stasiun keberangkatan terbanyak:

1. Surabaya Gubeng: 9.209 naik, 5.067 turun

2. Surabaya Pasarturi: 7.413 naik, 6.473 turun

3. Malang: 3.663 naik, 3.798 turun

Sejak Jumat (21/3), total 139.841 penumpang berangkat dari Daop 8, sementara 126.118 turun. KA favorit meliputi Airlangga, Pasundan, Probowangi, dan Ambarawa Ekspres.

Masyarakat dapat memesan tiket melalui aplikasi Access by KAI, website kai.id, atau mitra resmi. Jika tiket habis, fitur connecting train di aplikasi memungkinkan kombinasi perjalanan KA.

“Selama angkutan Lebaran, Daop 8 mengoperasikan 58 KA jarak jauh dengan total 25.966 kursiper hari,” tutup Luqman Arif.