SURABAYA – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan perdagangan dan pengolahan hasil perikanan di PT Perikanan Indonesia (PT Perindo) Unit Surabaya.

Penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor: 01/M.5.43/Fd.1/04/2025 tanggal 29 April 2025, yang telah diperpanjang melalui surat Nomor: 01A/M.5.43/Fd.1/06/2025 tertanggal 12 Juni 2025.

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menjelaskan bahwa dua tersangka tersebut adalah FD, Kepala PT Perindo Unit Surabaya, dan P, Direktur PT SRBLI, yang berperan sebagai rekanan atau supplier.

Dugaan korupsi bermula dari proyek pengadaan ikan cakalang yang dilakukan pada akhir Oktober 2023. Tersangka FD disebut menerima Purchase Order (PO) dari PT GEM untuk pengadaan 85 ton ikan cakalang.

“Namun, alih-alih melakukan pembelian riil, FD justru meminta P mengirimkan dokumen fiktif berupa invoice dan tally sheet sebagai dasar input data palsu dalam sistem perusahaan (ACCURATE).” katanya, Selasa (24/6)

Dokumen tersebut seolah menyatakan bahwa ikan tersedia di gudang PT Perindo Unit Surabaya. Atas dasar itu, FD mengirimkan nota dinas ke kantor pusat PT Perindo untuk mencairkan dana sebesar Rp 1,78 miliar kepada P  padahal ikan tak pernah dikirim.

Lebih lanjut, untuk menyamarkan transaksi fiktif tersebut, kedua tersangka menyusun PO baru atas nama perusahaan lain, PT NNN, dan mengklaim bahwa ikan telah dialihkan ke perusahaan tersebut. Dari klaim ini, tersangka menagih pembayaran senilai Rp 2,04 miliar, namun yang dibayar hanya Rp 825 juta.

Skema serupa kembali dilakukan pada Januari 2024, kali ini melibatkan PO fiktif atas nama PT UDK untuk pembelian 80 ton ikan jenis cakalang dan baby tuna. Lagi-lagi, FD menggunakan dokumen fiktif dari P sebagai dasar pengajuan pembayaran ke pusat senilai Rp 1,48 miliar.

“Dalam proses lanjutan, tagihan kepada PT UDK dilakukan sebesar Rp 1,8 miliar, namun hanya terealisasi Rp 25 juta.” ungkapnya

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perbuatan kedua tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar ± Rp 3 miliar.

“Tim penyidik menyatakan bahwa jumlah tersebut masih dapat berkembang seiring pendalaman lebih lanjut.” tutur nya 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar:

Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; atau

Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidikan terhadap kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.