
HarianMetro.co, POHUWATO – Dugaan skandal perselingkuhan yang menyeret nama Plt. Camat Duhiadaa berinisial AM dan seorang pegawai P3K berinisial DNY kini semakin menjadi perhatian publik. Setelah ramai diperbincangkan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pohuwato akhirnya angkat bicara.
Kepala BKPSDM Pohuwato, Supratman Nento, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti laporan terkait kasus tersebut.
“Kami sudah membentuk tim dan saat ini mereka sedang berada di kecamatan untuk melakukan penelusuran. Apalagi, yang bersangkutan, Plt. Camat, sudah menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya,” ujar Supratman saat dihubungi pada Senin, (26/5/2025).
Terkait kemungkinan sanksi, Supratman menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku. Bila terbukti bersalah, DNY yang berstatus sebagai P3K akan diberhentikan, sementara AM yang merupakan ASN akan menjalani proses evaluasi kinerja terlebih dahulu.
“Kalau P3K, sanksinya jelas akan diberhentikan. Sedangkan untuk PNS, penanganannya mengacu pada ketentuan yang berlaku. Tim penilai kinerja akan menentukan langkah selanjutnya,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, AM diduga tertangkap basah oleh istri sahnya berinisial UL saat tengah berada bersama DNY di salah satu unit rumah di kawasan perumahan Desa Marisa Selatan, Jumat malam (23/5/2025) sekitar pukul 20.45 WITA. Insiden tersebut memicu keributan yang sempat mengundang perhatian warga setempat dan akhirnya ditangani oleh Satpol PP Pohuwato.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak AM maupun DNY terkait tuduhan tersebut. Sementara proses klarifikasi dan investigasi dari tim BKPSDM masih terus berlangsung.
Tim Media HarianMetro.co akan terus memantau perkembangan kasus tersebut, termasuk memberikan hak jawab kepada pihak terkait.//Mldi
Artikel Kepergok Istri Sah di Perumahan Marisa! Oknum Camat Duhiadaa dan P3K Terancam Sangsi Berat pertama kali tampil pada HARIAN METRO.