BANDUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Dari hasil pemeriksaan, tersangka berinisial AG diduga merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) Grib Jaya.

“Dari Hp milik Sdr. AG terdapat Grup WA GRIB JAYA PAC Parongpong. Dan saudara AG mengakui bahwa bagian dari Anggota Ormas GRIB Jaya PAC Parongpong Kabupaten Bandung Barat,”kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Minggu (1/6).

Hendra menjelaskan awal pengungkapan peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Cimahi berawal dari informasi masyarakat, AG diduga sering mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi.

Selanjutnya berdasarkan perintah Kasat Narkoba Polres Cimahi tim melakukan penyelidikan terhadap AG, kemudian diperoleh informasi tersangka AG tinggal di kontrakan di Kecamtan Parongpong Kabupaten Bandung Barat

“Ternyata setelah dilkukan penggeledahan berhasil ditemukan 29 paket Kristal warna putih (diduga narkotika jenis sabu bruto 106,71 gram, 1 buah timbangan digital,2 pack plastik klip bening kosong,1 buah solasi,1 buah HP,”katanya.

Hendra mengatakan, AG dari pengakuanya mendapatkan barang haram tersebut dengan cara menerima titipan dari seseorang berinisial Baro. (DPO) untuk diedarkan kembali dengan cara sisitem tempel.

“Kemudian AG mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut di Sekitaran Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Bila AG berhasil berhasil menjual seluruh narkotika jenis sabu tersebut mendapat keuntungan Rp.5 juta dari Baron yang saat ini masih dalam pengejaran,”katanya.

Hendra mengatakan untuk AG dikenakan pasal berlapis, Satresnarkoba Polres Cimahi pun saat ini masih terus mendalami terkait peredaran narkoba yang dilakukan anggota ormas tersebut.

“Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” katanya.