HarianMetro.co, POHUWATO – Dugaan praktik rentenir yang melibatkan seorang oknum guru di Kecamatan Popayato menuai sorotan publik. Menanggapi hal tersebut, pihak yang bersangkutan menyampaikan klarifikasi dengan menunjukkan adanya surat perjanjian utang piutang yang ditandatangani kedua belah pihak, yakni peminjam (pihak pertama) dan SP selaku pemberi pinjaman (pihak kedua), Rabu (24/9/2025).

Dalam perjanjian yang berhasil diperoleh Redaksi HarianMetro.co, disebutkan bahwa pihak pertama telah menerima uang pinjaman sebesar Rp2 juta dari pihak kedua. Pinjaman tersebut wajib dikembalikan dalam jangka waktu satu bulan, disertai bunga sebesar 20 persen dari total pinjaman.

Tidak hanya itu, perjanjian juga mengatur klausul apabila terjadi keterlambatan pembayaran. Pihak peminjam secara sadar menyetujui bahwa wajah dan nama mereka bisa dipublikasikan di media sosial oleh pihak pemberi pinjaman sebagai bentuk sanksi. Bahkan, dalam poin lain ditegaskan bahwa pihak peminjam tidak akan keberatan apabila dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku jika gagal melunasi kewajiban.

“Kalau memang ada yang diposting, itu bukan tanpa dasar. Semua sudah tertuang dalam surat perjanjian dan kedua belah pihak menandatangani secara sukarela,” jelas SP selaku pihak pemberi pinjaman.

Berikut poin utama dalam surat perjanjian tersebut:

  1. PIHAK PERTAMA telah menerima uang sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) dari PIHAK KEDUA, dimana uang tersebut adalah utang pinjaman.
  2. PIHAK PERTAMA telah berjanji akan melunasi uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA dengan tenggang waktu selama 1 (satu) bulan, sehingga terhitung sejak ditandatangani perjanjian pinjaman uang ini.
  3. PIHAK PERTAMA setuju / sepakat akan membayar uang pinjaman ini dengan bunga 20% dari total besaran pinjaman kepada PIHAK KEDUA.
  4. PIHAK PERTAMA setuju / sepakat akan melunasi pokok pinjaman sekaligus bunga kepada PIHAK KEDUA dengan tenggang waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak ditandatangani surat perjanjian pinjaman uang ini.
  5. PIHAK PERTAMA berjanji mampu melunasi pinjaman uang ini kepada PIHAK KEDUA tanpa ada alasan karena sedang pailit, musibah keluarga, dll.
  6. Apabila di kemudian hari PIHAK PERTAMA ingkar janji maka PIHAK PERTAMA setuju / sepakat dan tidak keberatan wajah dan namanya dipajang lewat media sosial baik itu FB, IG, Tiktok, Youtube dll oleh PIHAK KEDUA, dan diberi kata-kata sebagai pembohong, penipu, sebagai bentuk sangsi atas ketidakmampuan melunasi utang.
  7. Apabila di kemudian hari PIHAK PERTAMA ingkar janji maka PIHAK PERTAMA tidak keberatan dituntut sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

SP menegaskan dirinya telah memberi berbagai keringanan meski peminjam berulang kali menunda pelunasan.

“Dia selalu janji, bilang ‘tunggu ibu satu minggu, tunggu ibu dua minggu.’ Padahal lewat satu hari saja sudah termasuk lalai. Dia sendiri yang tanda tangan dan siap diposting jika melanggar,” ungkap SP.

SP menambahkan, dirinya bahkan telah memberikan tenggat waktu lebih panjang dari yang tertulis dalam perjanjian.

“Bahkan yang lewat satu bulan masih saya beri toleransi. Ada yang sampai lima bulan saya tidak posting karena masih tetap ada itikad membayar meski sedikit-sedikit. Tapi kalau dia ini, sama sekali tidak ada pembayaran,” ujarnya.

Menurut SP, langkah mempublikasikan keterlambatan hanya dilakukan pada peminjam yang benar-benar menunggak berbulan-bulan tanpa ada pembayaran sama sekali.

“Saya itu posting hanya yang lalai saja. Yang lancar saya tidak pernah posting. Bahkan yang sudah tiga sampai empat bulan menunggak, itu yang saya tegur lewat postingan,” pungkasnya.//Mldi

Artikel Klarifikasi Isu Rentenir, Oknum Guru Popayato Tegaskan Ada Kesepakatan Tertulis pertama kali tampil pada HARIAN METRO.