SURABAYA — Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, M. Faridz Afif, mengecam keras sikap pengelola Apartemen 88 Avenue, yang kembali mangkir dalam agenda rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar pada Senin (16/6).

Afif mengungkapkan, bahwa pengelola sudah empat kali absen dari undangan resmi DPRD meski pemanggilan telah dilakukan sesuai prosedur. Hearing ini bertujuan mengevaluasi kepatuhan pihak pengelola terhadap kewajiban pembayaran pajak dan retribusi, terutama tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

“Sudah empat kali mangkir. Awalnya mereka minta undangan dikirim satu minggu sebelum rapat, itu sudah kita penuhi lengkap dengan tanda terima. Tapi tetap saja mereka tidak datang, selalu ada alasan baru. Mulai minta rapat tertutup, hingga akhirnya tidak hadir lagi,” jelasnya legislator muda dari Fraksi PKB.

Tak hanya itu, Afif juga menyoroti langkah pengelola 88 Avenue yang melaporkan, dirinya ke Badan Kehormatan (BK) DPRD. Ia menilai hal tersebut hanyalah upaya untuk mengalihkan perhatian dari kewajiban membayar pajak.

“Ya, itu hanya alibi supaya tidak ditagih,” ujarnya singkat.

Menurut Afif, berbagai alasan yang disampaikan pengelola tidak bisa dijadikan pembenaran untuk menghindari kewajiban pajak.

“Padahal membayar pajak itu adalah kewajiban. Bahkan untuk tunggakan tiga bulan saja masyarakat bisa dikenai sanksi, apalagi ini sudah dua tahun,” tegasnya.

Afif menekankan, bahwa DPRD tidak memiliki maksud lain selain menjalankan aturan yang berlaku. Karena itu, sebagai langkah terakhir pihaknya akan berkoordinasi langsung dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Pemerintah Kota Surabaya untuk segera mengambil langkah tegas.

“Ya sudah enggak, kita akan lakukan dengan Bapenda dengan langkah-langkah khusus sesuai dengan aturan, Apa itu? Tunggu saja nanti,” pungkas Afif.