
HarianMetro.co, NASIONAL – Kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh seorang dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Priguna Anugerah Pratama (31), terus menuai perhatian publik.
Dikutip melalui media resmi news.okezone.com, Korban berinisial FH (21), melalui kuasa hukumnya, meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya karena tindakan tersebut dinilai sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
Debi Agusfriansa, kuasa hukum korban dari Jabar Bantuan Hukum, menyatakan bahwa kejahatan seksual yang dilakukan pelaku tidak bisa dianggap ringan, terlebih karena dilakukan oleh seorang tenaga medis yang seharusnya melindungi dan menjaga keselamatan pasien.
“Kami berharap adanya penambahan masa hukuman untuk pelaku. Ini adalah bentuk kejahatan luar biasa dan dilakukan oleh seorang dokter,” ujar Debi dalam konferensi pers yang digelar di Kota Bandung, Sabtu (12/4/2025).
Debi menjelaskan bahwa tersangka telah dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengatur tentang pemaksaan hubungan seksual. Pasal tersebut mengandung ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Namun, karena pelaku berprofesi sebagai dokter, pidananya dapat diperberat sepertiga, sehingga ancaman hukumannya bisa mencapai 16 tahun penjara.
“Jadi, mohon kiranya Pasal 15 huruf b UU TPKS dapat diterapkan pada saat proses penuntutan di pengadilan,” lanjutnya.
Debi juga menekankan bahwa kejahatan seksual tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan administratif atau damai, karena menyangkut hak korban serta keamanan kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak.
“Lebih dari 90 persen korban kekerasan seksual adalah perempuan dan anak, yang merupakan kelompok rentan. Negara seharusnya hadir untuk melindungi, bukan malah membiarkan mereka menjadi objek kejahatan,” tegas Debi.
Terkait adanya kabar mengenai surat perdamaian antara korban dan pelaku, Debi memastikan bahwa dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat menghentikan proses pidana.
“Tidak ada upaya damai dalam kasus ini. Proses hukum harus berjalan sepenuhnya demi keadilan bagi korban,” pungkasnya. (**)
Artikel Korban Pemerkosaan Dokter Residen Minta Pelaku Dihukum Berat: Ini Kejahatan Luar Biasa pertama kali tampil pada HARIAN METRO.