SURABAYA – Sekretaris Komisi D DPRD Kota Surabaya, Arjuna Rizki Dwi Krisnayana, mendesak Pemerintah Kota Surabaya agar segera menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUUXXII/2024.

Menurutnya, selama ini banyak orang tua yang merasa terbebani karena harus menyekolahkan anaknya ke sekolah swasta akibat terbatasnya daya tampung sekolah negeri.

Padahal Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 dengan jelas menyebut bahwa pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar.

“Kami mendesak Pemerintah Kota Surabaya agar segera menerapkan putusan MK dan menyiapkan pagu sekolah swasta gratis, terutama untuk masyarakat miskin dan difabel,” tegas politisi muda asal PDI Perjuangan, Jumat (18/7).

Ia menambahkan, Mahkamah Konstitusi telah menafsirkan bahwa tidak ada pembatasan antara sekolah negeri dan swasta dalam konteks pembiayaan pendidikan dasar, sehingga negara wajib hadir untuk menjamin hak seluruh siswa SD dan SMP melalui bantuan atau subsidi tertentu.

Selain itu, Arjuna juga menyoroti menurunnya kinerja Dinas Pendidikan Kota Surabaya yang dinilainya semakin birokratis dan tidak informatif. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya kerap menerima aduan dari masyarakat terkait buruknya pelayanan di dinas tersebut.

“Kami sering kali memanggil Dinas Pendidikan untuk evaluasi, tapi kok selalu iya-iya thok, gak dibenakno dan gak onok peningkatan,” ungkapnya.

Sebagai bentuk ketegasan, Arjuna mengingatkan bahwa jika tidak ada perbaikan, pihaknya akan membawa permasalahan ini ke publik dan mendorong restrukturisasi besar-besaran. 

“Ini mungkin peringatan terakhir bagi seluruh petugas di Dinas Pendidikan sebelum benar-benar kami expose ke publik dan stafnya kita desak untuk direorganisir, mungkin mutasi dan nonjob besar-besaran,” tutupnya.