HarianMetro.co, POHUWATOKasus dugaan penganiayaan yang menimpa Rizaldi Latif alias Reza (26), warga Pohuwato, kini resmi memasuki tahap penyidikan setelah Polres Pohuwato menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor SPDP/72/IX/Res.1.6/2025/Reskrim.

Tim kuasa hukum korban menilai langkah cepat aparat kepolisian merupakan bukti nyata bahwa hukum ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu. Hal ini disampaikan langsung oleh Fitri Usman, S.H., salah satu tim kuasa hukum Rizaldi Latif, saat memberikan keterangan pers di Pohuwato, Rabu (17/9/2025).

“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat Polres Pohuwato dalam menangani kasus ini. Hal ini membuktikan bahwa prinsip equality before the law, atau kesamaan di depan hukum, benar-benar berlaku,” ungkap Fitri Usman.

Menurutnya, penerbitan SPDP menjadi penting dalam proses hukum, karena memastikan perkara ini ditangani secara serius dan melewati mekanisme penyelidikan yang sah. Dengan begitu, pihaknya berharap proses hukum berjalan sesuai koridor transparansi dan profesionalisme hingga tahap penetapan tersangka.

“Kami berharap Polres Pohuwato dapat mengawal kasus ini secara cepat, profesional, dan transparan demi tegaknya keadilan bagi klien kami,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh FH alias Uci terhadap Rizaldi Latif pada 12 Agustus 2025 lalu. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka parah pada mata kirinya hingga kehilangan penglihatan. Laporan resmi baru dimasukkan korban pada 10 September 2025, yang kemudian langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian.//Mldi

Artikel Kuasa Hukum: Respons Cepat Polres Pohuwato Wujudkan Kesetaraan di Depan Hukum pertama kali tampil pada HARIAN METRO.