SURABAYA – Pemkot Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo menggelar Operasi Bersama Pemberantasan Cukai Rokok Ilegal di Kota Pahlawan. Humas Bea Cukai Sidoarjo, Ni Putu Muriyantini mengatakan, hasil operasi bersama tersebut, petugas berhasil mengamankan 43 bungkus rokok ilegal atau setara dengan 860 batang rokok ilegal yang didapat dari satu toko kelontong.
“Hari ini kami temukan puluhan rokok ilegal tersebut, kami dapati pita rokok tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya. Pada bungkus rokok tertera 20 batang, namun dilekatkan dengan pita cukai 12 batang,” kata Muri sapaan akrabnya.
Muri menerangkan, barang bukti yang ditemukan petugas, selanjutnya bakal dibawa ke Kantor Bea Cukai Sidoarjo guna dilakukan proses lebih lanjut.
“Untuk tindak lanjut, barang bukti rokok ilegal tersebut akan kami bawa, untuk selanjutnya tujuan akhirnya adalah proses pemusnahan rokok ilegal sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Tak hanya itu, Muri menjelaskan, pihaknya berharap masyarakat dapat berperan serta dalam menekan peredaran rokok ilegal tersebut dengan memberikan informasi jika ditemukan adanya peredaran rokok ilegal tersebut.
“Untuk masyarakat dapat menginformasikan maupun mengirimkan aduan kepada kami jika adanya indikasi penjualan rokok ilegal. Untuk pengaduan tersebut bisa melalui media sosial kami @beacukaisidoarjo, maka segera akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.