SURABAYA – Dalam upaya menjaga kenyamanan dan kebersihan lingkungan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) meluncurkan program inovatif yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

Melalui program ini, warga yang melaporkan aksi pembuangan sampah sembarangan disertai bukti valid dapat menerima bonus sebesar Rp200 ribu.

Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk membangun kesadaran kolektif di tengah masyarakat. 

Ia menegaskan bahwa pencairan bonus memiliki sejumlah persyaratan ketat guna memastikan program berjalan efektif.

“Jika ada video yang jelas, bisa ditindak, dan pelakunya membayar denda, baru bonusnya bisa dicairkan,” kata Dedik pada Selasa (8/7).

Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah besaran denda yang dikenakan kepada pelaku pelanggaran. Bonus hanya akan diberikan jika pelaku dikenai sanksi denda minimal sebesar Rp300 ribu.

“Kalau dendanya cuma Rp75 ribu ya tidak dapat. Bonus hanya berlaku kalau dendanya Rp300 ribu ke atas,” ujarnya.

Menariknya, insentif ini tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan berasal dari donatur yang peduli terhadap isu lingkungan.

“Ini bukan dari saya pribadi, tapi dari donatur yang cinta lingkungan,” jelas Dedik.

Program ini berlaku di seluruh wilayah Kota Surabaya dan selaras dengan arahan Wali Kota Eri Cahyadi untuk mendorong sinergi antara pemerintah dan masyarakat. 

DLH berharap insentif ini tidak hanya memotivasi warga untuk melapor, tetapi juga mendorong perubahan perilaku menuju gaya hidup yang lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan.

“Kami berharap masyarakat tidak cuek. Kalau ada yang buang sampah sembarangan, laporkan. Karena ini bukan hanya soal bersih-bersih, tapi soal perubahan perilaku dan kepedulian,” pungkasnya.