JAKARTA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang berkomitmen memerangi praktik pungutan liar (pungli). Hal itu ditegaskan melalui kegiatan sosialisasi layanan dan mekanisme pengaduan, di ruang kunjungan, Kamis (1/5). 

Kalapas Cipinang Wachid Wibowo, menyampaikan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan gratis bagi Warga Binaan serta keluarga 

“Jika ada pungli, jangan takut untuk melapor. Semua layanan kami berikan tanpa biaya. Kami menyediakan mekanisme pengaduan yang dapat digunakan baik oleh Warga Binaan maupun keluarga mereka, dan kami menjamin kerahasiaan serta keselamatan pelapor,” tegas Wachid

Ia menjelaskan pengaduan dapat disampaikan ke kotak aduan di setiap blok hunian juga WhatsApp 0812-1351-5837, serta melalui Aplikasi LATUCIP GO, khususnya melalui fitur PANDUSAPI (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) 

Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Ketertiban (ADKAMTIB), Yulius Jum Hertantono, menambahkan tindakan tegas akan diberlakukan bagi pelaku pungli tanpa pandang bulu.

“Layanan di dalam lapas harus bebas dari pungli. Kalau ada oknum yang terbukti melanggar, kami akan proses sesuai ketentuan yang berlaku. Integritas adalah harga mati,” ujarnya.

Warga binaan YK (48) mengaku lebih memahami alur dan prosedur layanan pemasyarakatan. 

“Sosialisasi seperti ini bikin kami tidak mudah dibohongi atau dimanfaatkan. Sekarang kami tahu bagaimana mengakses layanan resmi dan bisa melaporkan jika ada yang tidak beres,” ungkapnya.