SURABAYA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Kita Nusantara, memberikan pendampingan hukum kepada warga Dukuh Karangan, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, terkait proyek pembangunan gedung milik PT Biru Semesta Abadi yang diduga melanggar aturan dan berdampak terhadap kenyamanan lingkungan sekitar.
Pembangunan gedung perkantoran enam lantai tersebut, dengan satu basement milik PT Biru Semesta Abadi itu dinilai telah mengabaikan hak-hak warga, terutama dalam hal ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan.
Juliadi, perwakilan dari LBH Rumah Kita Nusantara, menegaskan pentingnya menghentikan sementara aktivitas pembangunan guna menghormati proses penyelesaian sengketa yang sedang berlangsung.
“Masalah ini harus disikapi secara serius. Mendirikan bangunan boleh saja, tapi harus ramah lingkungan dan menghormati hak-hak warga sekitar agar tidak terganggu kenyamanannya. Ini bukan hanya soal investasi, tapi juga soal keberlangsungan lingkungan,” tegas Juliadi, pada Selasa (17/6).
Ia juga menambahkan, bahwa penghentian sementara pembangunan menjadi langkah penting untuk menghargai proses mediasi dan aspirasi warga. “Rekomendasinya saat ini adalah penghentian sementara. Ini penting agar proses berjalan dengan baik dan tidak diabaikan oleh PT Biru,” imbuhnya.
Senada dengan itu, perwakilan LBH lainnya, Habib Zaini, mengapresiasi langkah DPRD Kota Surabaya, khususnya Komisi C, yang telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Komisi C DPRD Surabaya atas pelaksanaan sidak hari ini. Kami berharap PT Biru Semesta Abadi dapat menepati komitmen mereka untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan mulai 18 Juni mendatang, sebagai bentuk itikad baik hingga tercapai keputusan bersama terkait penyelesaian sengketa ini,” pungkasnya.