BONDOWOSO — Lembaga Wakaf Pertanahan (LWP) PCNU Bondowoso menggelar konsolidasi percepatan sertifikat wakaf dan pengukuhan Badan Wakaf Indonesia (BWI) perwakilan Bondowoso, di Pendopo Raden Bagus Asra, Sabtu (12/7).

Kegiatan dihadiri langsung oleh Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid, Ketua LWP PWNU Jawa Timur Sodiqun A. Karim, ATR/BPN, serta para pemangku kepentingan, para nazir, perangkat desa dan tokoh masyarakat.

Bupati Hamid menegaskan pentingnya wakaf sebagai bagian dari sistem sosial dan ekonomi Islam yang memiliki peran strategis dalam pembangunan umat. 

Pihaknya menyoroti masih banyak aset wakaf yang belum memiliki legalitas formal berupa sertifikat, yang berpotensi menimbulkan konflik hukum.

“Wakaf bukan hanya ibadah spiritual, tapi juga instrumen sosial yang memberi manfaat jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah tapal kuda seperti Bondowoso. Legalitas yang kuat adalah kunci agar pemanfaatan tanah wakaf optimal dan terlindungi dari sengketa,”ujar Hamid.

Sebagai bentuk komitmen, Pemerintah Kabupaten Bondowoso telah mengambil langkah strategis, termasuk memberikan kemudahan administratif bagi tanah wakaf yang selama ini hanya memiliki bukti non-formal.

Sementara itu, Ketua LWP PWNU Jawa Timur, Sodiqun menyampaikan percepatan sertifikasi tanah wakaf milik NU merupakan prioritas penting untuk menjamin kepastian hukum atas aset-aset yang telah lama diwakafkan oleh masyarakat.

“Banyak tanah wakaf milik NU yang belum tersertifikasi karena dulu diwakafkan secara lisan atau informal. Saat ini muncul klaim dari ahli waris yang menimbulkan persoalan hukum. Maka, sertifikasi menjadi langkah strategis untuk memastikan aset wakaf terlindungi secara sah dan tidak berpindah tangan secara tidak sah,” tutupnya.