Pemerintah memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang dan jasa secara umum tidak mengalami kenaikan dari 11 persen ke 12 persen. Menteri Keuangan (Meneku) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kebijakan ini sebagai langkah untuk menjaga daya beli masyarakat dan menciptakan keadilan di tengah kondisi ekonomi saat ini.

“Bapak Presiden Prabowo tadi menyampaikan bahwa dengan pertimbangan kondisi masyarakat, perekonomian, dan untuk menjaga daya beli, PPN yang naik dari 11 persen ke 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah terkena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM),” ujar Sri Mulyani, dikutip Pajak.com pada Kamis (2/1/2024).

Kenaikan PPN hanya berlaku untuk kategori barang dan jasa yang selama ini diklasifikasikan sebagai barang mewah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023. “Kategorinya sangat terbatas, yaitu seperti private jet, kapal pesiar, atau rumah yang sangat mewah,” tambahnya.

Sri Mulyani menegaskan bahwa seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif PPN 11 persen tetap dikenakan tarif yang sama. Tidak ada perubahan tarif untuk barang-barang konsumsi harian maupun layanan esensial.

“Seluruh barang dan jasa yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen. Barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, ikan, dan lain-lain juga tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen,” jelasnya.

Selain itu, layanan seperti transportasi umum, pendidikan, kesehatan, dan jasa keuangan juga tetap bebas dari PPN.

Stimulus Ekonomi Tetap Berjalan
Sri Mulyani juga memastikan bahwa berbagai stimulus ekonomi yang telah diumumkan sebelumnya tetap berjalan sesuai rencana. Total stimulus mencapai Rp 265,6 triliun yang digelontorkan pemerintah di 2025 ini.

Berikut beberapa insentif yang akan tetap dilanjutkan :

1. Bantuan untuk Rumah Tangga

Pemerintah memberikan bantuan pangan/beras kepada kelompok masyarakat paling membutuhkan. Selain itu, PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen berlaku untuk barang-barang kebutuhan pokok yang sering dikonsumsi, seperti tepung terigu, gula, dan minyak goreng. Rumah tangga juga mendapatkan diskon listrik sebesar 50 persen periode Januari-Februari untuk meringankan beban pengeluaran.

2. Dukungan untuk Pekerja

Paket stimulus untuk pekerja mencakup akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain itu, industri padat karya mendapat dukungan berupa insentif PPh Pasal 21 DTP dan pembiayaan industri padat karya. Pemerintah juga memberikan bantuan sebesar 50 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja di sektor padat karya.

3. Stimulus bagi UMKM

Untuk mendukung kelangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pemerintah memperpanjang masa berlaku PPh Final sebesar 0,5 persen. Selain itu, pendapatan UMKM hingga Rp 500 juta per tahun dibebaskan dari pajak. Insentif ini bertujuan untuk meringankan beban pajak pelaku usaha kecil dan mendorong pertumbuhan sektor UMKM.

4. Insentif untuk Industri Padat Karya

Industri padat karya yang banyak menyerap tenaga kerja mendapatkan insentif khusus. Pemerintah menyediakan pembiayaan industri padat karya, insentif PPh Pasal 21 DTP, dan bantuan berupa subsidi Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 50 persen. Stimulus ini diharapkan dapat mendukung kegiatan produksi industri dan melindungi tenaga kerja di sektor ini.

5. Insentif untuk Mobil Listrik dan Hybrid

Dalam upaya mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan, pemerintah memberikan insentif untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dan kendaraan hybrid. Dukungan ini berupa keringanan pajak yang bertujuan meningkatkan adopsi teknologi hijau dan ramah lingkungan di Indonesia.

6. PPN Ditanggung Pemerintah untuk Sektor Perumahan

Sektor perumahan juga mendapat perhatian khusus melalui PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah. Selain memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, sektor ini diharapkan dapat memberikan multiplier effect yang signifikan serta menciptakan banyak lapangan kerja.

“Semua stimulus yang sudah diumumkan akan tetap berlaku, baik itu bantuan pangan, subsidi listrik, maupun insentif lainnya,” ujar Sri Mulyani.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga dan perekonomian dapat bertumbuh stabil pada kuartal pertama 2025. “Kami berharap kombinasi ini dapat menjaga pertumbuhan ekonomi di kuartal ke-1 tahun 2025,” pungkas Sri Mulyani.