SAMPANG — Satlantas Polres Sampang kembali menggelar operasi gabungan di kawasan Jalan Raya Jrengik, Kabupaten Sampang, Kamis (10/7).
Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, mengatakan operasi ini menyasar pelanggaran lalu lintas kasat mata dan kelengkapan kendaraan.
“Operasi ini digelar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Sampang.” katanya.
Dalam operasi tersebut, petugas menindak total 102 pelanggar dengan rincian:
Empat unit sepeda motor diamankan, Tiga unit mobil ditahan, 95 lembar STNK disita, 53 kendaraan tercatat menunggak pajak dan 15 kendaraan terjaring karena KIR mati.
“Penindakan ini menyasar pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, seperti tidak memakai helm, tidak memiliki SIM, atau tidak membawa STNK,” tambah Sigit
Tak hanya dari kepolisian, operasi ini juga melibatkan personel dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sampang dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang.
AKP Sigit menegaskan, operasi ini akan terus digelar secara berkala demi terciptanya keamanan dan ketertiban lalu lintas di Sampang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” tegasnya.