SURABAYA – Pemkot Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo menggelar Operasi Bersama Pemberantasan Cukai Rokok Ilegal untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kota Pahlawan, sekaligus pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di wilayah Kota Surabaya.

Petugas tidak hanya melakukan pemeriksaan, tetapi juga sosialisasi di sejumlah toko kelontong di Surabaya Timur, di Kecamatan Sukolilo. Petugas menyisir delapan toko kelontong, memeriksa bungkus rokok yang dipajang dan diperjualbelikan di toko-toko tersebut.

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas mengatakan dalam upaya menekan peredaran cukai rokok ilegal tersebut, pihaknya secara masif melakukan edukasi kepada masyarakat baik pedagang selektif, dengan tidak menjual rokok ilegal.

“Kami bersama Bea Cukai Sidoarjo tidak hanya melakukan operasi saja, namun kami juga memberikan edukasi kepada mereka agar mengetahui apa saja ciri-ciri rokok ilegal ini. Dalam hal ini kami lakukan sosialisasi dengan berkolaborasi bersama perangkat wilayah kelurahan dan kecamatan di Kota Surabaya,” kata Agnis.

Agnis menambahkan, pihaknya akan secara berkala melakukan operasi bersama serta melakukan monitoring pada lokasi-lokasi yang terindikasi menjual rokok ilegal kepada masyarakat.

“Rencana ke depan kami juga akan menyasar pada penjual rokok yang menjual rokok ilegal di tepi jalan, karena kami juga mendapat aduan dari masyarakat para penjual tersebut menjual rokok-rokok ilegal berbagai merek. Hal ini kami lakukan untuk mengurangi peredarannya, meskipun tidak bisa dihilangkan, namun kami harap dengan adanya operasi ini dapat memberikan efek jera,” imbuhnya.