PEMALANG – Dalam upaya meningkatkan pelayanan eksternal kepada masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH), Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pemalang kini resmi memiliki Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
PTSP Rutan Pemalang merupakan sistem pelayanan publik yang mengintegrasikan berbagai jenis layanan seperti layanan kunjungan, layanan penitipan barang dan makanan, layanan integrasi, layanan pengaduan dan informasi, serta layanan bagi APH dalam satu kesatuan proses.
Sehingga, pengguna layanan hanya perlu menuju satu tempat untuk dapat mengakses seluruh layanan eksternal yang ada di Rutan Pemalang.
Kepala Rutan Pemalang, Nur Febrianto selaku Project Leader dalam pembentukan PTSP ini menyampaikan bahwa adanya PTSP dilatarbelakangi oleh keresahan akan pelayanan eksternal yang sebelumnya masih diselenggarakan secara terpisah.
“Kondisi ini menimbulkan ketidakefisienan, karena masyarakat harus berpindah-pindah loket sehingga pelayanan menjadi lebih lama, tidak praktis, dan berpotensi menurunkan indeks kepuasan masyarakat,” terangnya, Kamis (11/12).
Lebih lanjut Febri mengatakan PTSP ini diharapkan mampu menjadi pusat layanan terpadu yang memberikan kemudahan bagi masyarakat, keluarga warga binaan, APH, serta pihak-pihak terkait dalam mengakses berbagai layanan yang tersedia di Rutan Pemalang.
Alur Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Pertama, pengguna layanan mengambil nomor antrian yang telah disediakan.
Kedua, pengguna layanan menunggu panggilan antrian.
Ketiga, petugas PTSP memanggil pengguna layanan sesuai dengan nomor urut lalu petugas menerima permohonan layanan.
Keempat, petugas memeriksa kelengkapan persyaratan lalu memproses permohonan.
Kelima, setelah selesai diproses, petugas menyerahkan hasil layanan kepada pengguna layanan.
Pembentukan PTSP di Rutan Pemalang merupakan wujud komitmen seluruh jajaran petugas untuk mewujudkan reformasi birokrasi dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.