PASURUAN – Pengelolaan aset daerah menjadi salah satu fokus utama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal tersebut ditegaskan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya, Wiwik Widayati, dalam Workshop Wartawan Surabaya, yang digelar di Gedung Diklat milik Pemkot Surabaya, Jl. Raya Palembon No.485, Prigen.
Dalam kesempatan itu, Wiwik yang juga menjadi narasumber menjelaskan, bahwa optimalisasi aset daerah harus diarahkan pada dua hal utama, yakni digitalisasi penatausahaan dan promosi aset yang belum termanfaatkan.
Menurutnya, digitalisasi bukan sekadar tren, melainkan sarana untuk mempercepat proses penatausahaan aset agar lebih efisien, transparan, dan mudah ditelusuri.
“Digitalisasi itu tools, sebuah cara untuk mengefisienkan waktu dalam men-tracing aset. Kalau penatausahaannya bagus, maka pemanfaatannya juga akan lebih optimal,” ujarnya, pada saat dikonfirmasi usai kegiatan, pada Minggu (24/8).
Wiwik menambahkan, pemanfaatan aset harus sesuai dengan peruntukannya, baik untuk perdagangan, jasa, maupun pemukiman. Pemkot Surabaya juga terus membuka ruang bagi pelaku usaha, termasuk UMKM, untuk memanfaatkan aset melalui skema sewa maupun kerja sama.
“UMKM itu kan juga pengusaha. Besar kecilnya bisa terlibat, misalnya melalui kegiatan business matching yang sudah kita gagas,” jelasnya.
Terkait target PAD dari retribusi aset, Wiwik menyebut bahwa pada 2025 Pemkot Surabaya menargetkan capaian sebesar Rp486 miliar. Namun, dari jumlah tersebut, alokasi yang telah dipatok baru sekitar Rp121 miliar.
“Artinya, potensi ini masih bisa kita kembangkan. Dengan pengelolaan yang lebih baik, tentu akan ada peluang untuk meningkatkan capaian PAD,” tambahnya.
Tak hanya itu ia juga menegaskan, bahwa tidak semua lahan kosong di Surabaya merupakan milik Pemkot. Karena itu, pemetaan dan identifikasi aset sangat penting, agar lahan yang benar-benar dikuasai pemerintah dapat memberikan nilai tambah, baik melalui sewa maupun kerja sama lainnya seperti Build, Operate, and Transfer (BOT).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Rio I. Pattiselanno yang sekaligus menjadi narasumber ini, menekankan bahwa aset daerah harus dipandang lebih dari sekadar catatan inventaris.
Menurutnya, aset merupakan sumber daya strategis yang dapat memberi nilai tambah besar jika dikelola dengan tepat.
“Aset Pemerintah Kota Surabaya bukan sekadar catatan inventaris, tetapi merupakan sumber daya strategis yang dapat dikapitalisasi untuk pembangunan kota,” tegasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024, total nilai aset Pemkot Surabaya mencapai Rp55 triliun, dengan sekitar Rp33 triliun di antaranya berupa tanah.