SURABAYA – Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) berdampak langsung pada pendapatan asli daerah (PAD) Jawa Timur. Salah satu sumber pendapatan yang terdampak paling besar adalah sektor pajak kendaraan bermotor, yang kini harus dibagi 64 persen dengan pemerintah kabupaten/kota. Akibatnya, Jawa Timur diperkirakan kehilangan potensi PAD hingga Rp4,2 triliun.

Untuk menjaga kestabilan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Komisi C DPRD Jawa Timur mencari sumber-sumber pendapatan baru. Salah satu yang dilirik adalah dari sektor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun realitasnya, kontribusi BUMD terhadap PAD masih sangat kecil, hanya sekitar 5 persen.

Hartono, anggota Komisi C dari Fraksi Gerindra, menilai perlu ada langkah konkret untuk meningkatkan kinerja BUMD. Salah satunya dengan melakukan inspeksi langsung ke masing-masing perusahaan milik daerah itu, baik induk maupun anak usahanya.

“Komisi C bersepakat tidak akan berkunjung ke mana-mana, tapi kita akan kunjungan ke semua BUMD, baik induk maupun anak usahanya, untuk memastikan kita tahu permasalahan yang ada di sana,” beber Hartono, Selasa (27/5)

Menurut dia, dengan mengetahui persoalan di lapangan, DPRD dapat memberikan alternatif solusi. “Apakah masih layak untuk diteruskan atau mungkin perlu untuk diparkir. Tindakan itu diambil agar bisa meningkatkan PAD Jatim,” katanya.

Hartono mempertanyakan mengapa BUMD bisa mengalami kerugian, padahal regulasi, bidang usaha, hingga penyertaan modal sudah ditentukan oleh pemerintah. Ia menduga permasalahan utama terletak pada pengelolaan dan penempatan sumber daya manusia yang tidak tepat.

“BUMD ini kan tidak murni profesional, tapi ada unsur politis yang sangat kuat. Di sini bisa kita lihat juga siapa yang duduk di BUMD kita. Rata-rata orang yang dekat dengan penguasa. Tetapi yang ditaruh di situ ya harus orang yang bisa mengurus itu, jangan hanya karena dekat dengan pimpinan diletakkan di sana,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Komisi C hanya menjalankan fungsi pengawasan. Jika menemukan kinerja yang buruk, DPRD tidak bisa serta-merta memberhentikan pengurus BUMD. “Yang bisa kita lakukan hanya mengevaluasi,” pungkasnya.