SURABAYA – Komisi B DPRD Kota Surabaya melalui Panitia Khusus (Pansus) menggelar rapat koordinasi untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan status Perusahaan Daerah (PD) Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), pada Rabu (30/7).
Ketua Pansus, Yuga Pratisabda Widyawasta, mengungkapkan bahwa pembahasan kali ini difokuskan pada penelaahan tugas pokok dan fungsi Dewan Pengawas. Menurutnya, beberapa pasal dalam draf Raperda terpaksa dicoret karena tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Ya, tadi ada beberapa pasal yang kami drop karena tidak sesuai dengan aturan di atasnya. Pembahasannya cukup intens, khususnya terkait tugas dan wewenang Dewan Pengawas,” ujar Yuga.
Ia pun menegaskan, bahwa fungsi pengawasan harus dijalankan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), menurutnya peran Dewan Pengawas harus benar-benar murni sebagai pihak yang melakukan monitoring dan evaluasi.
“Kami ingin menekankan bahwa fungsi Dewan Pengawas adalah mengawasi dan mengevaluasi kinerja manajemen secara berjenjang. Mereka tidak boleh ikut campur dalam keputusan-keputusan bisnis yang menjadi ranah manajemen,” tegasnya.
Lebih lanjut, politisi asal Partai PSI ini menyebut, bahwa semangat utama perubahan status KBS menjadi Perumda adalah untuk mendorong peningkatan efisiensi kerja dan percepatan pengambilan keputusan, terutama dalam aspek bisnis dan perizinan.
“Perubahan status ini bertujuan agar KBS bisa bekerja lebih cepat, efisien, dan profesional. Jangan sampai fungsi pengawasan justru tumpang tindih dan menimbulkan konflik kepentingan,” lanjutnya.
Dalam rapat tersebut, Pansus juga menyoroti beberapa pasal yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat, salah satunya adalah Pasal 29 dalam draf Raperda. Yuga menjelaskan bahwa pasal tersebut merupakan inisiatif penyusun naskah yang belum memiliki rujukan dari peraturan di atasnya.
“Pasal 29 ini tidak kami temukan dasar hukumnya, baik di PP Nomor 54 Tahun 2017 maupun Permendagri terkait. Untuk itu, besok kami akan mengundang ahli hukum dari Universitas Airlangga guna mendapatkan pendapat yang lebih komprehensif,” jelasnya.
Yuga menambahkan, secara umum seluruh anggota Pansus berharap perubahan status KBS menjadi Perumda membawa dampak positif tidak hanya dari sisi konservasi satwa, tetapi juga dalam hal pengelolaan keuangan dan peningkatan pelayanan publik.
“KBS ini memang tidak sepenuhnya berorientasi pada profit, karena ada misi konservasi yang harus dijaga. Namun kami tetap berharap adanya perbaikan dalam aspek keuangan. Alhamdulillah, berdasarkan penjelasan dari pihak direksi, tahun ini sudah mulai ada peningkatan dari sisi keuangan,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Keuangan PD Taman Satwa KBS, Muhammad Nahroni, menyambut baik rencana perubahan status ini. Menurutnya, transformasi menjadi Perumda merupakan langkah strategis dalam mempercepat proses perizinan serta meningkatkan fleksibilitas dalam pengambilan keputusan bisnis.
“Nomenklatur ‘Perusahaan Daerah’ memang sudah tidak tercantum dalam Permendagri Nomor 54 Tahun 2017. Perubahan ini merupakan bagian dari penyesuaian regulasi, agar kami bisa bergerak lebih cepat dan responsif dalam menghadapi tantangan,” terang Nahroni.