SURABAYA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya menggelar rapat perdana pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penetapan Perusahaan Daerah (PD) Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Ketua Pansus, Yuga Pratisabda Widyawasta, menyampaikan bahwa rapat perdana ini difokuskan pada penyamaan persepsi, evaluasi, serta monitoring terhadap kinerja KBS sebelum memasuki pembahasan pasal demi pasal pada pekan berikutnya.

“Perubahan status badan hukum KBS menjadi Perumda merupakan amanat regulasi yang wajib dilaksanakan. Meskipun terlambat, kami berkomitmen untuk menyelesaikannya secepat mungkin,” ujar politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), pada Selasa (15/7).

Yuga juga menyoroti, stagnasi tarif masuk KBS yang tidak berubah sejak 2008. Menurutnya, tarif Rp15.000 sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan operasional saat ini. Namun demikian, ia mengapresiasi langkah Direksi KBS yang tetap mampu menambah wahana tanpa menaikkan tarif dasar.

“Saya mengapresiasi Direksi KBS yang mampu berinovasi tanpa membebani masyarakat. Tambahan wahana yang ada tetap memperhatikan kebutuhan perawatan satwa,” tambahnya.

Terkait kesejahteraan satwa, Yuga mengingatkan agar orientasi pendapatan tidak mengorbankan fungsi konservasi. Ia menyatakan penolakan terhadap wacana penambahan wahana malam hari.

“Saya pribadi tidak mendukung wisata malam. Satwa nokturnal juga butuh waktu istirahat. Sebaiknya fokus pada pengembangan wahana di sisi luar area utama,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Direksi PD KBS, Rika, menyampaikan bahwa perubahan status badan hukum ke Perumda akan memberikan fleksibilitas lebih dalam pengelolaan usaha.

“Dengan menjadi Perumda, kami berharap proses perizinan akan lebih mudah, termasuk untuk pengembangan lahan seperti penangkaran rusa yang memiliki nilai edukatif dan ekonomis,” jelas Rika.

Dalam kesempatan yang sama, Sidarta dari Bagian Hukum Pemkot Surabaya menekankan pentingnya percepatan perubahan status hukum KBS, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017.

“Seharusnya penyesuaian badan hukum dilakukan paling lambat dua tahun setelah regulasi ini diterbitkan. Meskipun tidak ada sanksi langsung, keterlambatan ini bisa berdampak pada proses perizinan ke depan, mengingat sistem OSS tidak lagi mengakomodasi status Perusahaan Daerah,” tutupnya.