
HarianMetro.co, POHUWATO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Paripurna ke-21 tingkat II dengan agenda Penandatanganan Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, Selasa (12/8/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Beni Nento, didampingi Wakil Ketua I Hamdi Alamri dan Wakil Ketua II Delapan Yanjo. Hadir dalam kesempatan itu Wakil Bupati Pohuwato Iwan S. Adam, Sekretaris Daerah Iskandar Datau, para asisten, pimpinan OPD, para camat, serta Tenaga Ahli Bupati.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Iwan S. Adam menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Pohuwato, khususnya Panitia Khusus (Pansus) RPJMD yang telah bekerja keras secara maraton hingga Ranperda ini mencapai tahap pembahasan paripurna tingkat II.
“Kami bersyukur dan mengapresiasi kerja-kerja DPRD, khususnya Pansus RPJMD, yang telah bekerja tanpa lelah hingga dokumen ini siap disempurnakan menjadi Perda RPJMD, setelah melalui evaluasi Pemerintah Provinsi Gorontalo,” ungkap Iwan.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan dokumen RPJMD telah mengikuti sembilan tahapan sesuai regulasi, dan selama proses tersebut, berbagai masukan konstruktif turut memperkaya substansi dokumen.
Salah satu isu strategis yang menjadi perhatian adalah proyeksi pendapatan daerah dari Dana Bagi Hasil (DBH) sektor pertambangan emas. Proyek tambang ini diperkirakan mulai berproduksi pada 2026, dan diharapkan dapat mendukung rencana pembiayaan pembangunan jangka menengah.
“Potensi tambahan pendapatan dari DBH tentu akan berdampak pada perencanaan belanja daerah. Ini menjadi angin segar untuk pembangunan infrastruktur, serta penyediaan sarana produksi pertanian dan perikanan secara bertahap,” tambahnya.
Untuk memperkuat proyeksi tersebut, Pemkab Pohuwato menggandeng berbagai narasumber berkompeten, seperti dari Pani Gold Project, Pemerintah Kota Palu yang sudah lima tahun menerima DBH pertambangan, serta sejumlah investor tambang di Poboya.
Iwan menegaskan bahwa penetapan Perda RPJMD ini ditargetkan selesai dalam enam bulan, sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Dalam Negeri, guna menghindari sanksi administrasi.
Di akhir sambutannya, Wabup Iwan menyampaikan permohonan maaf dari Bupati Saipul A. Mbuinga yang berhalangan hadir karena sedang sakit.
“Kami dimandatkan untuk menghadiri paripurna ini, dan kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, terutama Pansus RPJMD dan OPD terkait, atas kerja kerasnya dalam mewujudkan target penetapan Perda ini,” tutup Wabup.//Mldi
Artikel Paripurna Ke-21, DPRD Tandatangani RPJMD 2025-2029, Wabup Iwan Apresiasi Kinerja DPRD pertama kali tampil pada HARIAN METRO.