SURABAYA – Pemkot Surabaya memberikanpengobatan gratis secara rutin kepada pasien penderita TBC. Namun akan menerapkan sanksi sosial bagi pasien tersebut yang tidak mau atau mangkir berobat rutin atau diobati. 

Bentuk sanksi sosial yang akan diberlakukan salah satunya menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) pasien TBC. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengimbau masyarakat yang menderita penyakit TBC melakukan pengobatan rutin di fasilitas kesehatan (fasyankes) agar penanganan penyakit TBC di Kota Surabaya dapat teratasi baik ke depannya. 

“Sudah tahu sakit kenapa tidak mau diobati, nggak mau menjaga dirinya, kalau itu (penderita TBC) berjalan kan bisa menular ke orang lain. Kita punya datanya, sehingga nanti kalau warga Surabaya memang dia sakit, kemudian tidak mau diobati ya sudah, kita bekukan KTP-nya,” imbau Wali Kota Eri, Senin, (28/4).

Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) itu mengingatkan kepada masyarakat, berkaca dari penyakit Covid-19 yang sempat mewabah lima tahun lalu, jika tidak saling menjaga diri satu sama lain, maka TBC bisa menular cepat seperti virus Corona. 

“Kita kan harus menjaga diri kita, tapi jangan merugikan orang lain sehingga pada waktu Covid-19 itu kan ada yang pakai masker sehingga tidak menularkan orang lain. Lah sekarang (TBC), sudah sakit, tidak mau diobati, malah keliling, nah itu kan jadi membahayakan warga Surabaya lainnya,” kata Eri Cahyadi.

Maka dari itu, Eri menyampaikan, agar TBC tidak semakin meluas ke seluruh warga Kota Surabaya, pemkot akan memberikan sanksi sosial. Sanksinya, yakni penonaktifan NIK dan BPJS pasien TBC yang mangkir berobat.

”Ya (NIK dan BPJS) diberhentikan semuanya, termasuk kegiatan yang untuk adminduknya (administrasi kependudukannya) akan kita bekukan semuanya. Karena kan itu membahayakan warga semuanya, baru bisa aktif lagi ketika dia (pasien) mau berobat lagi, lalu mau sanksi apa yang akan kita berikan lagi? Kalau tidak mau berobat, kemudian menular ke warga lainnya kan jadi bahaya,” tuturnya. 

Sanksi ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 117 Tahun 2024 tentang Penanggulangan TBC di Kota Surabaya. 

Tujuan diterapkannya perwali tersebut untuk meningkatkan upaya percepatan eliminasi TBC di Kota Surabaya tahun 2030. Selain itu, aturan ini juga untuk memastikan masyarakat mendapatkan hak sehat melalui fasilitasi skrining TBC, baik di fasyankes dan mandiri, serta memastikan terduga penderita TBC mendapatkan pelayanan sesuai standar dan menurunkan angka drop out atau putus berobat.