HarianMetro.co, KRIMINAL – Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar berhasil menangkap seorang pria berinisial KG (32), yang diduga kuat melakukan penculikan, penganiayaan, dan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Jumat (11/4/2025), saat korban yang sehari-hari berjualan kerupuk di kawasan Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini, Makassar, dibujuk oleh pelaku dengan iming-iming pakaian dan beras. Setelah korban termakan bujuk rayu, pelaku membawa korban ke sebuah kamar kontrakan dan melakukan aksi bejatnya di sana.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar pada Minggu (13/4/2025), di wilayah Perumahan Puri Taman Sari, Kecamatan Rappocini.

“Tim kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban pada hari kejadian. Setelah penyelidikan intensif, pelaku berhasil kami amankan,” ungkap Kepala Sub Unit II Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Nasrullah, saat memberikan keterangannya pada Senin (14/4/2025).

Menurut keterangan Nasrullah, pelaku tidak hanya membujuk korban dengan hadiah, tetapi juga mengancam korban agar menuruti kehendaknya.

“Modus pelaku adalah memberikan iming-iming agar korban mau ikut. Setelah itu, korban diancam dan dibawa ke lokasi kejadian,” jelasnya.

Saat penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya. Di antaranya satu unit sepeda motor, delapan lakban, empat botol pelumas, gulungan kain, dan pisau dapur.

“Barang-barang ini digunakan pelaku dalam aksinya. Kami masih mendalami apakah ada keterlibatan orang lain,” ucap Nasrullah. //Mldi

Artikel Pelaku Penculikan dan Pemerkosaan Anak 11 Tahun di Makassar Ditangkap, Modus Iming-Iming Hadiah pertama kali tampil pada HARIAN METRO.