HarianMetro.co, POHUWATO – Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato bersama Pengadilan Agama Marisa menggelar pertemuan penting guna membahas draf awal Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama terkait perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian serta mekanisme pemeriksaan dispensasi kawin.

Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Wakil Bupati Pohuwato, Rabu (30/7/2025), dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Iwan S. Adam yang mewakili Bupati Saipul A. Mbuinga karena sedang menjalankan agenda dinas lainnya.

Wabup Iwan turut didampingi Kepala Dinas Kesehatan Fidi Mustafa, Sekretaris DP3AP2KB Elvin Inaku, serta Tenaga Ahli Bupati Ishak Bula. Sementara dari Pengadilan Agama Marisa hadir Ketua PA Marisa Sitriya Daud, Wakil Ketua Musaddad Humaidy, Panitera Yusna Koem, Panitera Muda Wisno Tamsil, dan Sekretaris PA Muh. Nasir.

Dalam sambutannya, Wabup Iwan menyampaikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif kerja sama ini. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga sebagai bentuk komitmen nyata dalam memperkuat perlindungan hukum dan sosial bagi perempuan dan anak, terutama yang terdampak perceraian maupun pernikahan usia dini.

“Kerja sama ini sangat penting sebagai bentuk sinergi Pemerintah Daerah dan Pengadilan Agama untuk memastikan hak-hak perempuan dan anak tetap terlindungi secara hukum maupun sosial,” ujar Iwan S. Adam.

Ia juga menambahkan pentingnya melibatkan berbagai instansi, termasuk Dinas Kesehatan dan DP3AP2KB, dalam menangani isu-isu yang berkaitan dengan perempuan dan anak.

Draf nota kesepahaman yang dibahas mencakup dua poin utama:

  1. Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, mencakup hak nafkah, hak asuh anak, dan bentuk perlindungan lainnya pasca putusnya hubungan pernikahan.
  2. Pemeriksaan Dispensasi Kawin, yang mengatur proses pengajuan izin menikah bagi pasangan di bawah usia minimum sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang harus dilaksanakan secara adil dan transparan.

Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 2449/DJA/HM.00/4/2022 tertanggal 22 April 2022, yang mengatur koordinasi dan kerja sama antara Pengadilan Agama dan Dinas Kesehatan, serta implementasi dari Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Draf kerja sama ini rencananya akan segera difinalisasi dan ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian resmi yang memuat hak, kewajiban, serta peran masing-masing pihak secara rinci.

Dengan terwujudnya kerja sama ini, Pemerintah Daerah Pohuwato bersama Pengadilan Agama Marisa berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan responsif terhadap perlindungan kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak-anak di wilayah Pohuwato.//Mldi

Artikel Pemda Pohuwato Gandeng Pengadilan Agama Lindungi Hak Perempuan dan Anak pertama kali tampil pada HARIAN METRO.