
HarianMetro.co, POHUWATO — Pemerintah Kabupaten Pohuwato resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100/PEM-BAPPPEDA/1739 tentang Pelaksanaan Gerakan Pohuwato Hijau, sebuah gerakan kolaboratif lintas sektor yang bertujuan memulihkan ekosistem daerah, mengendalikan bencana, serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh unsur pemerintahan, lembaga vertikal, organisasi masyarakat, sektor swasta, hingga institusi pendidikan di Kabupaten Pohuwato.
Gerakan ini dicanangkan setelah Pemerintah Daerah melihat meningkatnya volume banjir, naiknya suhu udara, dan semakin cepatnya penurunan debit air saat musim kemarau dalam beberapa tahun terakhir. Kondisi tersebut dinilai sebagai indikator kuat ketidakseimbangan ekosistem yang mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Bupati Pohuwato dalam surat edarannya menekankan bahwa Gerakan Pohuwato Hijau merupakan langkah nyata untuk mengajak semua pihak terlibat dalam gerakan penanaman satu juta pohon yang telah menjadi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Selain itu, program ini juga diarahkan sebagai upaya menciptakan sumber ekonomi baru berbasis tanaman produktif seperti durian, alpukat, jeruk, rambutan, cengkeh, pala, hingga mete.
Gerakan ini memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya:
- Permen LHK Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan.
- Kebijakan Indonesia FOLU Net Sink 2030 sebagai strategi mitigasi perubahan iklim nasional.
- Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang RPJPD Pohuwato 2025–2045.
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang RPJMD 2025–2029.
Kombinasi kebijakan tersebut menunjukkan bahwa Gerakan Pohuwato Hijau bukan sekadar program seremonial, tetapi sejalan dengan arah pembangunan jangka panjang dan komitmen nasional untuk mengendalikan perubahan iklim.
Tujuan Utama Gerakan
Surat edaran tersebut merumuskan empat tujuan besar:
- Menggerakkan seluruh pihak agar terlibat dalam aksi penghijauan secara berkelanjutan.
- Mengimbangi dampak kerusakan lingkungan yang makin meningkat akibat perubahan iklim, banjir, dan suhu ekstrem.
- Mendorong pencapaian target penanaman satu juta pohon hingga 2029.
- Menciptakan peluang ekonomi baru bagi masyarakat melalui tanaman produktif.
Sasaran dan Instruksi Terperinci
Gerakan ini menyasar seluruh elemen daerah dengan instruksi rinci untuk masing-masing pihak:
- Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
OPD diminta memaksimalkan penghijauan di lingkungan kantor, termasuk menanam tanaman produktif. Para pimpinan OPD juga diharapkan mengampanyekan gerakan ini kepada masyarakat dan kelompok binaan. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Satpol PP mendapatkan mandat khusus terkait edaran turunan, pengembangan RTH, hingga penegakan perda hewan lepas.
- Camat se-Kabupaten Pohuwato
Para camat diminta mengidentifikasi lahan kritis bersama Kesatuan Pengelola Hutan (KPH), serta melibatkan Pramuka, Karang Taruna, PKK, dan organisasi lainnya dalam kegiatan penanaman. Camat juga diharapkan membentuk relawan generasi muda seperti Kelompok Pencinta Sungai.
- Kepala Desa/Lurah
Para kepala desa diminta mengarahkan pemanfaatan lahan pekarangan masyarakat untuk tanaman buah dan sayuran. Mereka juga dapat menyediakan kebun bibit jika suplai dari OPD dan KPH belum mencukupi, serta mengerahkan lembaga masyarakat seperti BPD, LPM, PKK, Bumdes, dan remaja masjid untuk ikut serta dalam gerakan ini.
- Perusahaan, Perbankan, BUMN/BUMD
Sektor swasta diminta berpartisipasi melalui penanaman di lingkungan kantor atau kontribusi bibit, termasuk kolaborasi penanaman bersama aparat desa dan pemerintah kecamatan. Perusahaan dianggap memiliki peran penting dalam mendukung keberlanjutan lingkungan di Pohuwato.
- Perguruan Tinggi
Institusi pendidikan tinggi diharapkan memasukkan Gerakan Pohuwato Hijau ke dalam program kemahasiswaan dan pengabdian masyarakat untuk memperkuat edukasi lingkungan bagi mahasiswa.
- Organisasi Kemitraan Pemerintah
PKK dan Dharma Wanita Persatuan (DWP) diarahkan untuk menggerakkan seluruh jaringan organisasi hingga tingkat desa dan kecamatan untuk turut melaksanakan gerakan ini.
Seluruh lembaga dan organisasi yang terlibat diminta melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pohuwato sebelum mengadakan kegiatan penanaman. Dinas Lingkungan Hidup juga bertugas mengoordinasikan ketersediaan bibit bersama BPDAS Bone-Limboto dan seluruh KPH di Pohuwato. Selain itu, Dinas Pertanian turut berperan menyediakan bibit tanaman sayur.
Setiap kegiatan penanaman wajib dilaporkan melalui Dinas Lingkungan Hidup atau melalui tautan resmi pelaporan Bappeda:
https://bapppeda.pohuwatokab.go.id/lapor
Laporan disampaikan dalam format PDF atau Excel, sehingga pemerintah dapat memantau capaian penanaman dan progres gerakan.
Dengan melibatkan seluruh unsur daerah mulai dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha, hingga generasi muda Gerakan Pohuwato Hijau diharapkan menjadi gerakan kolektif yang berkelanjutan. Pemerintah Kabupaten Pohuwato menegaskan bahwa keberhasilan gerakan ini sangat bergantung pada peran aktif semua pihak dalam menjaga lingkungan sebagai warisan bagi generasi mendatang.
Gerakan Pohuwato Hijau diharapkan tidak hanya menjadi program penghijauan, tetapi juga tonggak awal bagi transformasi ekologi, sosial, dan ekonomi di Kabupaten Pohuwato.//Mldi
Artikel Pemerintah Canangkan Gerakan Pohuwato Hijau, Target Satu Juta Pohon hingga 2029 pertama kali tampil pada HARIAN METRO.