SURABAYA – Pemkot Surabaya resmi memberlakukan jam malam bagi anak di bawah usia 18 tahun, mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB, untuk meningkatkan perlindungan anak. Kepala DP3APPKB Surabaya, Ida Widyawati menjelaskan, telah menyiapkan langkah strategis untuk mendukung implementasi kebijakan ini. Serta edukasi dan sosialisasi kepada orang tua akan pentingnya pengawasan anak pada malam hari. 

“Edukasi ini kami lakukan melalui Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH) dan Kelas Parenting oleh Puspaga. Program-program ini bertujuan untuk membekali orang tua dengan pengetahuan dan keterampilan dalam mengawasi serta membina anak-anak mereka,” jelas Ida, Senin (23/6).

Ida menerangkan, setiap anak yang terjaring Satpol PP karena melanggar jam malam akan mendapatkan pendampingan. “Semua anak yang melanggar ketentuan jam malam akan mendapatkan pendampingan psikologis dan psikoedukasi kepada anak dan orang tua oleh DP3APPKB,” terangnya.

Selain itu, DP3APPKB Surabaya juga berperan aktif dalam pembinaan melalui Program Rumah Perubahan untuk anak-anak yang terindikasi terlibat dalam komunitas berisiko seperti gangster, balap liar, atau pengguna Napza. 

Setelah menyelesaikan pembinaan, orang tua wajib membuat surat pernyataan yang diketahui RT/RW setempat, berisi komitmen untuk mengawasi anak dengan baik. 

“Kami menghadirkan narasumber yang kompeten serta menyusun kurikulum Rumah Perubahan yang bersifat terpadu dalam semua aspek. Harapannya, program ini dapat menumbuhkan pemahaman dan kedisiplinan dalam diri anak agar tidak terlibat dalam hal-hal yang merugikan diri sendiri dan keluarga,” kata dia.

DP3APPKB Surabaya juga menyediakan intervensi psikologis atau konseling bagi anak dan keluarga yang terlibat dalam pelanggaran jam malam. Materi terkait intervensi psikologis juga menjadi bagian dari program Rumah Perubahan. 

“Bagi orang tua/wali yang anaknya melanggar jam malam, akan dilakukan pendampingan dan pemberian pemahaman terkait pola pengasuhan yang baik melalui SOTH serta Puspaga Balai RW.” tuturnya.

Dikatakan, pelibatan tokoh agama dan tokoh pemuda telah menjadi bagian integral dalam program-program DP3APPKB. “Dalam Program Rumah Perubahan, kami melibatkan tokoh agama dan tokoh yang mampu membangkitkan semangat serta pemahaman pada anak mengenai pentingnya pendidikan,” ujarnya.

Selanjutnya, melalui kegiatan parenting dan SOTH, peran tokoh agama, Bhabinsa/Bhabinkamtibmas, RT/RW, serta Karang Taruna juga dilibatkan dalam memberikan pengawasan dan pembinaan kepada anak-anak di wilayah setempat melalui kegiatan Kampung Ramah Perempuan dan Anak.

Ida berharap surat edaran tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak di Kota Surabaya akan meningkatkan kewaspadaan dan kesadaran orang tua dalam mengawasi dan membina anak-anak mereka.

“Hal ini penting agar anak-anak tidak beraktivitas di luar jam yang diperbolehkan tanpa pengawasan langsung dari orang tua, demi menjamin keselamatan dan perlindungan anak,” pungkasnya.