
HarianMetro.co, POHUWATO – Seorang warga Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Risna Nusi, mengaku menjadi korban tindakan sewenang-wenang oleh oknum yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan PT Adira Finance. Sepeda motornya diduga ditarik secara paksa tanpa melalui prosedur hukum yang sah.
Insiden tersebut terjadi di depan rumah Risna saat dirinya sedang tidak berada di tempat. Berdasarkan penuturannya, petugas yang mengambil sepeda motor tidak menunjukkan surat resmi, tidak disertai putusan pengadilan, serta tidak didampingi aparat berwenang.
“Ini bukan penarikan, ini perampasan!” tegas Risna saat diwawancarai wartawan.
Ia menjelaskan bahwa petugas hanya memberikan penjelasan singkat terkait tunggakan cicilan kepada keluarganya, lalu langsung membawa motor tanpa adanya persetujuan.
Risna menyebut bahwa tunggakan cicilan yang dijadikan dasar penarikan baru berlangsung selama dua bulan. Ia mengaku masih memiliki itikad baik untuk melunasi kewajibannya dan mengecam keras tindakan sepihak tersebut.
“Saya masih mampu bayar. Hanya terlambat dua bulan karena kendala, tapi bukan berarti motor bisa langsung ditarik seenaknya. Harusnya ada proses hukum, bukan tindakan semena-mena seperti ini,” ujarnya.
Merasa haknya dilanggar, Risna berencana melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk perampasan aset secara melawan hukum, merujuk pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang mengatur bahwa penarikan kendaraan hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan.
Pihak Adira Finance: “Itu Penitipan, Bukan Penarikan Paksa”
Menanggapi tudingan tersebut, Pimpinan Cabang PT Adira Finance Pohuwato, Rahmat Ismail, membantah bahwa penarikan dilakukan secara paksa. Ia mengklaim bahwa sepeda motor tersebut hanya “dititipkan sementara”di kantor karena pihak nasabah dinilai tidak kooperatif.
“Unit kendaraan tersebut bukan ditarik secara paksa, melainkan dititipkan sementara di kantor. Ini dilakukan karena pihak nasabah tidak kooperatif saat didatangi,” jelas Rahmat saat dikonfirmasi, Kamis (7/7/2025).
Rahmat mengungkapkan bahwa saat petugas mendatangi rumah Risna, yang bersangkutan menolak keluar. Petugas hanya berbicara dengan ibunya yang meminta agar anaknya dihubungi langsung. Ia juga mengklaim bahwa tunggakan telah berlangsung selama tiga bulan dan komunikasi dengan nasabah sangat sulit dilakukan.
Namun ketika ditanya mengenai kesesuaian prosedur dengan aturan fidusia, Rahmat mengakui bahwa proses pengambilan kendaraan tersebut belum sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kalau bicara sesuai prosedur, ya belum,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa jika nasabah merasa keberatan, seharusnya penyelesaian dilakukan melalui jalur hukum. Pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan publik terkait pemahaman internal perusahaan terhadap prosedur hukum dalam penanganan sengketa fidusia.
Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, penarikan barang jaminan seperti kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tanpa putusan tersebut, pengambilan kendaraan bisa dianggap sebagai tindakan melawan hukum.
Klaim bahwa kendaraan hanya “dititipkan” dinilai tidak relevan karena proses pengambilan dilakukan tanpa:
- Surat resmi,
- Persetujuan tertulis dari pemilik kendaraan, dan
- Kehadiran aparat penegak hukum.
Kasus yang dialami Risna Nusi mendapat perhatian masyarakat Pohuwato. Banyak pihak menilai bahwa praktik penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan masih menyisakan banyak celah pelanggaran hukum, terutama ketika tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Risna berharap langkah hukum yang ia tempuh dapat menjadi peringatan bagi perusahaan pembiayaan untuk tidak bertindak semena-mena terhadap konsumen.
“Saya akan tempuh jalur hukum. Ini bukan lagi soal tunggakan dua bulan, ini soal keadilan dan perlindungan terhadap hak warga,” tutupnya.//HM
Artikel Penarikan Kendaraan Tanpa Putusan Pengadilan: Adira Finance Dianggap Langgar UU Fidusia pertama kali tampil pada HARIAN METRO.