DENPASAR – Penyidik Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan resmi melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti dalam perkara pencurian dengan pemberatan (CURAT) dan penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (16/4)

Pelimpahan Tahap II di Kejaksaan Negeri Denpasar merupakan tahapan lanjutan dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, yang kemudian dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Finna Wulandari yang akan melanjutkan proses hukum ke tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, menjelaskan pelimpahan tahap II tersebut MZAT yang ditangkap dalam perjalanan menuju Subang, Jawa Barat yang telah melakukan pencurian 120 unit handphone di outlet ekspedisi cargo, Jalan Pulau Moyo Pedungan, Denpasar Selatan pada Senin, 24 Januari 2025.

Sedangkan KU merupakan tersangka penadah yang perannya menerima, menyimpan dan menjual barang hasil curian tersebut. 

“Pelaku utama beraksi seorang diri dan membawa barang curian menggunakan kendaraan operasional kantor. Barang-barang tersebut sebagian dijual melalui media sosial dan sebagian lainnya diserahkan kepada KUtuntuk dijual kembali,” ujar Agus Adi.

Dalam kasus ini, penyidik turut melimpahkan 74 unit handphone, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp6,5 juta, karung koli berisi barang bukti, serta satu unit mobil pick-up yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian.

“Pelimpahan berkas perkara dan barang bukti ini menandakan bahwa proses hukum terhadap kasus ini akan berlanjut ke pengadilan dan merupakan bagian dari komitmen Polsek Denpasar Selatan dalam menuntaskan tindak pidana serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat” tutup Agus Adi.