SURABAYA – Insiden pengusiran wartawan saat meliput rapat Komisi B DPRD Kota Surabaya memicu polemik. Kejadian ini bermula ketika sejumlah wartawan dari media cetak, online, dan televisi diminta keluar dari ruang rapat oleh anggota Komisi B Fraksi Golkar, Agoeng Prasodjo, dengan alasan pembahasan bersifat strategis. Ketua Komisi B, Faridz Afif, kemudian menegaskan rapat berlangsung tertutup dan meminta seluruh wartawan meninggalkan ruangan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Moch Machmud, memberikan klarifikasi, bahwa tidak ada niat untuk mengusir wartawan. Menurutnya, ada kesalahpahaman dalam komunikasi.

“Pak Agoeng hanya bilang, ‘Metuo rek sedilut, engkuk mlebu maneh’ (keluar sebentar, nanti masuk lagi). Tapi mungkin cara penyampaiannya yang kurang tepat,” ujarnya pada saat dikonfirmasi tikta.id Kamis (6/3).

Lebihnya Machmud juga menyayangkan insiden ini, mengingat rapat Komisi B pada dasarnya bersifat terbuka.

“Jika memang ada pembahasan yang strategis, cukup disampaikan bahwa itu off the record tanpa harus meminta wartawan keluar ruangan,” tambahnya.

Untuk itu, sebagai salah satu pimpinan Komisi B dan seluruh anggota, Machmud memohon maaf barangkali kemarin ada salah paham.

“Yang jelas tidak ada niat kami untuk meminta keluar ruangan apalagi tidak boleh meliput. Karena saya ini mengerti benar jiwanya teman-teman wartawan, ” ungkap dia yang juga mantan jurnalis media cetak.

Akibat kejadian ini, Pimpinan DPRD Kota Surabaya menggelar rapat bersama fraksi-fraksi, termasuk Fraksi PDI-P/PAN, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PSI, serta Fraksi Gabungan Demokrat, PPP, dan NasDem. Salah satu agenda yang dibahas adalah insiden pengusiran wartawan yang sehari-hari ngepos di DPRD Kota Surabaya tersebut.

Tak hanya itu, DPC PKB Kota Surabaya turut merespons, dengan memanggil Faridz Afif dan Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Surabaya, Tubagus Lukman Amin, untuk memberikan klarifikasi. Ketua DPC PKB Kota Surabaya, Musyafak Rouf, bahkan dikabarkan geram setelah membaca pemberitaan mengenai insiden tersebut.

Sebagai informasi, rapat Komisi B DPRD Kota Surabaya saat itu membahas Implementasi Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Penertiban Pasar Mangga bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya.